13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Asuransi Kredit Dipelototi OJK

Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan, akumulasi premi sepanjang Januari-Oktober 2022 mencapai Rp225 triliun. Angka ini naik 1,85% secara tahunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memberikan perhatian khusus terhadap kinerja produk asuransi kredit. Pasalnya, kondisi likuiditas dan solvabilitas produk ini diperkirakan akan mengalami kendala.

Pada saat yang sama, akumulasi klaim juga naik 33,33% secara tahunan menjadi Rp 185,47 triliun. Sehingga, rasio likuiditas per Oktober 2022 sebesar 72,68% sedikit lebih tinggi dari Oktober tahun lalu sebesar 71,6%.

Baca Juga:OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Tahun 2024

“Terkait kinerja tersebut, OJK berikan perhatian khusus terhadap kinerja produk asuransi kredit,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, Senin (28/11/22).

“Kondisi likuiditas dan solvabilitas produk itu diperkirakan akan mengalami suatu kendala, terutama dengan mempertimbangkan potensi risiko kredit dan pembiayaan termasuk periode passing out kebijakan restrukturisasi,” sambung Ogi.

Baca Juga:OJK Terima 1.778 Laporan Warga Sumut Terkait Pinjaman Online dan Investasi IIegal

Ogi menambahkan, pelaku sektor IKNB juga perlu mewaspadai ketidakpastian sektor ekonomi global yang dampakanya akan dirasakan terhadap ekonomi nasional. “Pelaku IKNB perlu mengantisipasi potensi dalam yang ditimbulkan menjelang berakhirnya kebijakan counter cyclical jasa keuangan,” ungkapnya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles