Wednesday, May 28, 2025
home_banner_first
EDUKASI

Tahap I SPMB 2025 Berakhir Hari Ini, 444 Calon Siswa Daftar di SMAN 4 Siantar

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 14.53
tahap_i_spmb_2025_berakhir_hari_ini_444_calon_siswa_daftar_di_sman_4_siantar

SMA Negeri 4 Kota Pematangsiantar, Senin (26/5/2025). (f: hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tahap pertama pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi berakhir hari ini, Senin (26/5/2025). Tahapan ini mencakup proses seleksi, verifikasi, dan pengajuan pendaftaran online yang berlangsung serentak di seluruh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) wilayah I hingga VI.

Sementara pengumuman hasil seleksi dijadwalkan akan disampaikan Rabu 28 Mei 2025.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 4 Kota Pematangsiantar, Ferdiansyah, menyampaikan sejak dibuka pada 21 Mei lalu, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 400 calon siswa.

“Dari data di laman resmi, tercatat sebanyak 444 calon siswa telah mendaftar. Sementara kuota yang tersedia di SMAN 4 Siantar adalah 396 siswa, yang akan dibagi ke dalam 11 rombongan belajar (rombel),” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam tahap I SPMB 2025 terdapat tiga jalur penerimaan yakni afirmasi, perpindahan orang tua dan anak guru, serta domisili. Dengan kuota terbanyak ada pada jalur domisili.

“Untuk jalur afirmasi dibagi menjadi dua kategori, yakni keluarga tidak mampu dengan kuota 25 persen dan penyandang disabilitas 5 persen. Jalur perpindahan orang tua dan anak guru memiliki kuota 5 persen, lalu masing-masing 3 persen untuk pindah tugas orang tua, dan 2 persen anak guru. Sementara jalur domisili mendapat kuota 30 persen,” katanya.

Ferdiansyah menambahkan, tahun ini seleksi lebih fokus pada nilai akademik. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang mengutamakan zonasi. Namun, jika terdapat nilai yang sama, maka akan dilihat berdasarkan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Ia juga menekankan untuk jalur afirmasi keluarga tidak mampu, calon siswa wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara surat keterangan tidak mampu atau kepesertaan BPJS tidak dapat dijadikan dasar.

Mengacu pada Permendikdasmen NoMOR 3 Tahun 2025, penerimaan murid dilakukan melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Keempat jalur ini tidak berlaku bagi sekolah luar biasa, sekolah di daerah 3T, atau sekolah dengan jumlah siswa terbatas.

Dalam jalur domisili, calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar. Apabila terdapat perbedaan data orang tua pada KK dan dokumen lain, maka harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti akta kematian atau perceraian.

Untuk penyandang disabilitas, dibutuhkan surat keterangan dari dokter atau kepemilikan kartu penyandang disabilitas sebagai syarat. Sebagai bentuk pelayanan, SMAN 4 Pematangsiantar juga membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran online.

“Posko ini kami buka untuk membantu masyarakat yang tidak memahami tata cara pendaftaran online. Mereka bisa datang langsung ke sekolah, dan akan kami pandu prosesnya,” tutur Ferdiansyah. (hamzah/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN