Monday, June 8, 2026
home_banner_first
EDUKASI

Pemda Beri Sanksi Pelanggaran Pelaksanaan TKA 2026

Mistar.idSenin, 20 April 2026 09.09
AN
pemda_beri_sanksi_pelanggaran_pelaksanaan_tka_2026

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

news_banner

Rembang, MISTAR.ID

Sejumlah pemerintah daerah menjatuhkan sanksi kepada guru dan pengawas yang melanggar ketentuan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP sederajat tahun 2026.

Di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga memberikan sanksi kepada pengawas setelah ditemukan unggahan kegiatan TKA di media sosial.

Penanggung jawab Tim Teknis dinas tersebut, Ngadiyono, mengatakan pihaknya segera merespons temuan pelanggaran pada 9 April 2026 dengan menghubungi sekolah terkait.

“Kami langsung menegur kepala sekolah dan meminta agar postingan di Facebook segera dihapus sebagai bentuk respons awal terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Ngadiyono dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Rembang menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis kepada pihak sekolah. Selain itu, sekolah diminta membuat berita acara sebagai bukti penghapusan konten yang melanggar ketentuan TKA.

Dinas juga memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperkuat komitmen menjaga integritas pelaksanaan asesmen. Pemantauan secara intensif turut dilakukan di seluruh satuan pendidikan guna mencegah pelanggaran serupa.

“Seluruh langkah yang kami lakukan mengacu pada Prosedur Operasional Standar Tes Kemampuan Akademik,” kata Ngadiyono.

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seorang guru dikenai sanksi setelah mempublikasikan soal TKA melalui platform YouTube. Sanksi yang diberikan meliputi teguran lisan, pembinaan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan dokumen ujian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan TKA berada di bawah koordinasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) dan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026.

Pengawasan pelaksanaan TKA dilakukan secara ketat dan berlapis. Kementerian juga melakukan penelusuran, verifikasi, dan pemeriksaan berjenjang terhadap dugaan pelanggaran yang beredar di media sosial.

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penyebaran materi ujian melalui platform digital. Sanksi diberikan secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat.

Bagi peserta, pelanggaran dapat berujung pada peringatan, pembatalan hasil ujian pada mata pelajaran tertentu, hingga dikeluarkan dari pelaksanaan tes dan diberikan nilai nol. Sementara bagi petugas seperti pengawas, proktor, dan teknisi, sanksi dapat berupa peringatan hingga pemberhentian dari tugas.

Adapun bagi satuan pendidikan, sanksi yang dikenakan dapat berupa pembatalan pelaksanaan tes hingga rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara TKA dalam periode tertentu. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN