Tuesday, March 18, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

Bangunan Liar di Pantai Bogak Besar Sergai Dikeluhkan Kelompok Tani

journalist-avatar-top
Selasa, 18 Maret 2025 13.50
bangunan_liar_di_pantai_bogak_besar_sergai_dikeluhkan_kelompok_tani_

Aktivitas pembuatan pondok wisata liar di Pantai Bogak Indah. (f: damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Kelompok Tani Hutan (KTH) Sama Mangrove Bersatu, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluhkan adanya bangunan liar yang diduga ilegal di hutan lindung Pantai Bogak Indah. Adapun bangunan liar yang dikeluhkan itu berupa pondok-pondok dan rumah.

Padahal, berdasarkan surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Surat Keputusan (SK) nomor:SK.829/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tertanggal 26 Februari 2020, seluas 12 hektar izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan diberikan kepada KTH Sama Mangrove Bersatu pada kawasan hutan lindung.

Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu, Khairul Marpaung, Selasa (18/3/2025), mengatakan bahwa selama ini kelompok mereka melakukan pengelolaan kawasan tersebut sejak tahun 2015 dengan menanami pohon mangrove, seperti cemara juga bakau, sedangkan pengelolaan wisatanya berwawasan lingkungan dengan hiasan payung-payung untuk pengunjung.

Bahkan, kata Khairul, pengelolaan lokasi objek wisata juga telah mendapat izin dari Dinas Poraparbud Sergai berbekal SK dari Kementerian LH dan Kehutanan RI tersebut

"Kelompok kami juga sejak Januari 2025 telah berkontribusi menyumbang PAD ke Pemkab Sergai melalui pengelolaan objek wisata yang berwawasan lingkungan sebagai pemanfaatan kawasan hutan kemasyarakatan," ujarnya.

Namun, akhir-akhir ini kelompok mereka mengeluh karena ada pihak diduga ingin mengklaim lahan tersebut dengan langsung mendirikan bangunan pondok-pondok dan rumah permanen yang telah direnovasi.

Pihak kelompok pernah melarang oknum R warga sekitar, untuk tidak membangun apapun terhadap lahan yang dikelola kelompok, namun tidak diindahkan dan tetap melanjutkan aksinya.

Akhirnya, kelompok mencari solusi ke pihak Desa Bogak Besar, bahkan sempat digelar pertemuan di kantor desa setempat awal Januari lalu yang dihadiri Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kabid Pariwisata, KTH Sama Mangrove Bersatu dan masyarakat yang dihimpun oleh R.

"Dalam rapat tersebut disepakati jangan ada kegiatan sebelum ada kesepakatan antara R dengan KTH Sama Mangrove Bersatu. Namun faktanya, R tetap beraktivitas membuat pondok dan perehaban rumah di areal tersebut," uacapnya.

Karena tak juga diindahkan, akhirnya pihak KTH Sama Mangrove melaporkan perbuatan warga yang melakukan aktivitas di areal hutan lindung ke Polres Sergai tentang bangunan pondok dan rumah tanpa izin, pada 24 Februari 2025.

"Kami berharap polisi untuk segera menanggapi laporan kami, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang melanggar hukum di lokasi hutan lindung yang kami kelola," katanya.

Selain itu, kelompok ini juga meminta kepada DPRD Sergai khususnya Komisi B untuk turun langsung ke lokasi karena disinyalir telah ada proses ganti rugi (jual beli) tanah di areal hutan lindung yang dikelola KTH Sama Mangrove Bersatu.

Pantauan di lokasi, pembangunan pondok-pondok dari bambu dan atap daun rumbia itu memang ada di Pantai Bogak Indah yang dikelola KTH Sama Mangrove Bersatu. Salah seorang pekerja Sopian mengatakan bahwa 150 pondok yang akan dibangun itu merupakan milik R.

Kepala Desa Bogak Besar, Rustam dihubungi via WhatsApp mengatakan, pihaknya telah memediasi dan mengingatkan kepada warganya yang bermaksud mengelola lokasi kawasan pantai itu untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan kelompok selaku pihak yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu mengaku saat ini pihaknya masih memproses laporan yang dibuat Ketua KTM Sama Mangrove. "Lagi kita proses, saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk mengundang para pihak terkait," ucapnya. (damanik/hm24)

REPORTER: