16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

Jakarta, MISTAR.ID

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi selama proses pemeriksaan tubuh atau body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pernyataannya pada Rabu (4/10/23), mengatakan bahwa ASD alias S telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Hasil penyelidikan hari ini, kami telah menetapkan satu tersangka sementara,” kata Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikkan Status Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia ke Penyidikan

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut pada hari Kamis (5/10/23) untuk menentukan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materil terkait delik yang berkait korporasi,” lanjutnya.

Hengki juga mengungkapkan bahwa selama penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 saksi, yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

“Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan,” tambah Hengki.

Baca Juga: Lisensi Dicabut, Fabienne Bisa Ikut Miss Universe 2023

Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 dengan inisial N telah melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait dengan proses body checking dan pengambilan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/23).

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan pelanggaran yang terkait dengan Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual.

Berdasarkan keterangan dari pelapor, proses body checking terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang dilakukan di sebuah ballroom hotel di Jakarta Pusat juga disaksikan oleh tiga orang pria. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles