12.9 C
New York
Monday, May 20, 2024

MKMK Kantongi Video CCTV Kejanggalan Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendalami dugaan pelanggaran terhadap putusan syarat pencalonan capres dan cawapres.

Berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan, MKMK mengaku sudah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, video CCTV itu berkaitan mengenai proses permohonan yang ditarik dan permohonan Almas Tsaqibbirru yang kemudian diajukan kembali.

Baca juga:Anwar Usman Siap Diperiksa MKMK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

“Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan, dan akan kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga” kata Jimly pada Kamis (2/11/23).

Untuk memastikan apakah ada pelanggaran admistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres itu, maka MKMK berencana untuk memeriksa panitera yang menangani.

“Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca juga:Soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Ikuti Putusan MK

MKMK pun sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo hingga Manahan Sitompul.

Semua hakim itu diperiksa atas putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan mengenai gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, hasil putusan itu perkara itu adalah capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles