21 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Alex Tirta Pastikan Biaya Sewa Rumah Firli Bahuri Bukan Bentuk Gratifikasi

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Alex Tirta menyatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan sebesar Rp 650 juta mulai bulan Februari 2021 lalu.

Pendiri grup Alexis ini mengklaim, Firli berkenan mengambil alih penyewaan rumah usai berjumpa dirinya di tahun 2020. Dalam perjumpaan itu, kata dia, purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) tersebut memang mengaku tengah memerlukan rumah singgah.

“Akibat rumah pribadinya di Bekasi dianggap terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi,” sebut Alex dalam keterangan tertulis dilansir, pada Rabu (1/11/23).

Baca juga:Firli Bahuri Diminta Segera Non Aktif Jadi Ketua KPK

Pria 66 tahun ini menyebut Firli meminta agar tidak butuh dilakukan perubahan nama penyewa. Pasalnya, pembayaran sewa rumah memang tetap dilakukan lewat perantara dirinya.

“Pak Firli membayar Rp 650 juta dan uangnya langsung saya kirim ke pemilik,” paparnya.

Alex juga meyakini pengontrakan rumah rehat itu bukanlah bentuk gratifikasi dirinya pada Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Atas serangkaian fakta di atas, saya berpendapat pemberitaan bahwa ada gratifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” ujarnya.

Baca juga:Firli Bahuri Diminta Segera Non Aktif Jadi Ketua KPK

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengakui, kliennya mengotrak rumah di Kertanegara itu mulai Februari 2021 hingga Februari 2022 untuk sewa periode pertama.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, Firli tidak menyewa secara langsung rumah dimaksud dari sang pemilik berinisial E.

Penyewaan rumah itu justru dilakukan Alex Tirta sebesar Rp 650 juta setiap tahunnya. Ade menjelaskan, rumah yang sudah dibayarkan itulah lalu dipakai pimpinan KPK tersebut.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga:Dugaan Korupsi eks Mentan Dilaporkan 2020, Pertemuan Firli dan SYL Upaya Menghentikan Perkara

Firli sudah diperiksa menjadi saksi pada Selasa (24/10) selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Diagendakan pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya. Namun, melalui surat dari pimpinan KPK disampaikan permohonan, supaya pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles