23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Ikuti Putusan MK

Jakarta, MISTAR.ID

Putusan soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibacakan pada Senin (16/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan mengikuti apa pun putusan MK.

“Ya KPU mengikuti putusan MK nanti,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/23).

Hasyim mengatakan, dirinya tidak bisa berbicara banyak soal gugatan tersebut. Sebab, selama persidangan KPU tidak pernah diundang sebagai pihak untuk dimintai keterangan. “Saya tidak bagian dari penggugat, saya tidak bisa jawab. KPU enggak pernah diundang sebagai pihak dalam sidang-sidang MK,” jelasnya.

Baca Juga : KPU RI Ingatkan Kepala Daerah Tentang Jaminan Sosial Penyelenggara Pemilu

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia capres cawapres. Tujuh diantaranya akan diputuskan pada Senin depan. Batas usia capres-cawapres saat ini sesuai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah minimal 40 tahun. Berikut daftar gugatan batas usia capres -cawapres yang dibacakan putusannya:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara

Baca Juga : KPU RI Antisipasi Kecurangan Pemilu dengan “Situng”

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles