10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kanjuruhan Bukan HAM Berat, Mahfud:Itu Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Jakarta, MISTAR.ID

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pernyataannya terkait Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berdasarkan hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

“Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” kata Mahfud lewat akun twitter miliknya, @mohmahfudmd, Rabu (28/12/22).

Mahfud menyebut banyak pihak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana atau kejahatan. Menurutnya, pembunuhan ratusan orang secara sadis oleh penjarah, bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan berat.

Baca Juga:Kesimpulan Komnas HAM dalam Tragedi Kanjuruhan: PSSI Abai Keselamatan dan Keamanan

“Tapi satu tindak pidana yg hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Selama menjabat Menko Polhukam, Mahfud mengaku selalu mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan dan mengumumkannya sendiri.

“Misal, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” katanya.

Komnas HAM sendiri telah menyimpulkan Tragedi Kanjuruhan di Malang itu merupakan bentuk pelanggaran HAM. Kesimpulan tersebut dipublikasikan berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap perisitiwa yang menewaskan 135 orang tersebut.

Baca Juga:6 Tersangka Kanjuruhan Ditahan, Polri Segera Limpahkan Berkas ke JPU

“Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/22).

Pelanggaran HAM ini, kata Anam, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan termasuk penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

“Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang,” kata Anam.

Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Tragedi berdarah ini terjadi usai pertandingan Persebaya Surabaya vs Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

Baca Juga:Jokowi Sebut Stadion Kanjuruhan akan Diruntuhkan

Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tengah menunggu jadwal persidangan.

Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles