18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Jelang HUT RI ke-78, Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 8% dan Pensiunan 12%

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% dan pensiun sebesar 12% dalam Pidato Kenegaraan tentang Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 sebagai serta Nota Keuangan, Rabu (16/8/23).

“RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan penerimaan berupa kenaikan gaji ASN/TNI/Polri pusat dan daerah sebesar 8%,” ujarnya di sela-sela saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/23).

Jokowi menjelaskan untuk memastikan transformasi yang efektif, reformasi administrasi harus terus diperkuat, guna mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Baca juga : Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Muktamar IPM di Medan, Panitia Matangkan Persiapan

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara konsisten dan berhasil guna meningkatkan kesejahteraan, tunjangan, dan kompensasi ASN yang berbasis kinerja dan produktivitas.

Selain kenaikan upah PNS pusat dan daerah, para pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan 12% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan negara.

Related Articles

Latest Articles