10.7 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan

Jakarta, MISTAR.ID

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara. Dalam tuntutan yang dibaca Jaksa dalam persidangan, Selasa (17/1/23) di PN Jakarta Selatan menyatakan tak ada hal meringankan bagi Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Sambo. Antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.

Baca juga:Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Diyakini Lakukan Perencanaan Pembunuhan

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat,” ucap jaksa.

Baca juga:Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Diyakini Lakukan Perencanaan Pembunuhan

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hal meringankan tidak ada,” ucap Jaksa tegas. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles