11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dahsyatnya Hukuman Bagi Polisi Pelaku KDRT, Pecat!

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang sudah saatnya tidak lagi dianggap kasus yang sepele. Kasus yang dianggap sebagai ranah publik yang penyelesaiannya cukup dilakukan antar keluarga. Karena tidak sedikit kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung maut.

Tidak sedikit kasus suami membunuh istri. Bahkan baru-baru ini (1/2/23) terjadi di Deli Serdang, seorang suami membuhuh istrinya yang merupakan pekerja terapis karena cemburu. Sebelumnya pada oktober 2022 terjadi di Mandala Medan, seorang suami membacok istrinya membabi buta hingga tewas.

Kasus KDRT dikalangan selebritis dan menjadi perbincangan publik adalah Venna Melinda dengan Ferry Irawan. Kasus yang tidak kalah ramenya terjadi dengan pasangan selebriti yang sempat fenomenal Lesti dan Rizki Bilar. Artinya, kasus-kasus KDRT semakin mengemuka dan pelakunya adalah laki-laki.

Kasus KDRT yang lagi ramai dibicarakan adalah yang dilakukan oleh seorang aparat kepolisian, Bripka HK. Kasus KDRT bermotif perselingkuhan Bripka HK akhirnya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melakukan KDRT terhadap istrinya, IS.

Baca juga:Kasus KDRT di Hotel Green Forest Tebing Tinggi Berujung Damai

Tentu saja , keputusan ini setidaknya menjadi perhatian besar, dan dinanti masyarakat, dimana seorang aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum.

“Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK yaitu PTDH,” kata kuasa hukum IS, Tris Haryanto, Kamis (2/2/23).

Tris mengatakan HK diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Selain itu, HK juga memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

“Dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK, apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan sanksi pemecatan terhadap HK.

“Benar (sanksi pemecatan), ini merupakan bagian dari reward dan punishment, konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment,” katanya.

Baca juga:Kasus KDRT, Ferry Irawan-Venna Melinda Dipertemukan Pekan Depan

Sebelumnya, HK telah dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.

Saat ini, dari asil interogasi, Bripka HK  sudah ditetapkan sebagai tersangka. HK dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Saat ini, dari asil interogasi, Bripka HK  sudah ditetapkan sebagai tersangka.(bbs/hm06)

Related Articles

Latest Articles