15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Copot Firli Bahuri, Presiden Jokowi Bakal Terbitkan Keppres

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, mengatakan pemberhentian Firli Bahuri memang diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019.

“Hal ini sudah diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan undang-undang KPK terutama pasal 32 detailnya akan kami sampaikan,” jelas Ari, Kamis (23/11/23) kepada wartawan.

Dijelaskannya, pasal 32 ayat 2 yang mengatur terkait langkah-langkah setelah penetapan tersangka hingga pemberhentian dari jabatan.

Baca juga : Dewas KPK Surati Jokowi Usulkan Pecat Firli Bahuri

“Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sangat jelas mengenai bagaimana respon terkait penetapan sebagai tersangka dan pemberhentian sementara sebagai kedudukan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentunya harus dibalut dalam Keppres oleh Presiden,” terangnya.

Namun, proses penerbitan Keppres tersebut masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri terlebih dahulu.

“Mekanisme yang diatur seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri disampaikan kepada Presiden, lalu dari situ aturan dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden,” sebut Ari.

Related Articles

Latest Articles