11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Aturan Baru: Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Beleid tersebut diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas 30 Maret 2023, dan diundangkan 5 April 2023. Dalam aturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial.

Baca Juga:372 Guru Honorer Lulus PPPK 2022 di Siantar, Ini Penjelasan Disdik

Dilihat Jumat (14/4/23) di pasal 2 disebutkan program perlindungan yang diberikan kepada PNS dan non PNS terdiri atas:

a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
c. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan untuk pegawai non PNS berakhir jika peserta diputus hubungan perjanjian kerja. Sedangkan Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

Baca Juga:Terkait Penghapusan Honorer di November 2023, Ini Kata Kepala BPKD Siantar

“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” bunyi aturan tersebut.

Adapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. PermenPAN RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan.

“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” tulis aturan itu.(detik.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles