17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Wardani Ibrahim, Kurir Sabu 43 Kg Asal Bireuen Divonis Mati

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana mati terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim, lantaran dinilai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg.

Pria berusia 60 tahun asal Kabupaten Bireusn, Aceh itu dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (5/12/23).

Baca juga: Hakim Tinggi Kuatkan Putusan PN Medan, Kurir Sabu Asal Aceh Ini Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Hakim memerintahkan agar terdakwa Ibrahim tetap berada di dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru kemudian dilakukan eksekusi.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda.

“Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Dahlan.

Putusan tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles