9.1 C
New York
Monday, April 22, 2024

Sidang Lapangan Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas Patumbak Bertolak Belakang dengan yang Didakwakan JPU

Medan, MISTAR.ID

Dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Puskesmas Patumbak yang didakwakan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi Chandra, memasuki sidang lapangan, Jumat (6/1/23).

Sidang lapangan yang disaksikan jaksa dari Deli Serdang, pihak kelurahan, penasehat hukum, Kepala Puskesmas Patumbak, serta menghadirkan saksi ahli dari jaksa itu menemukan fakta yang bertolak belakang dengan dakwaan JPU.

Penasehat hukum terdakwa Dedi Chandra, Dr Redyanto Sidi mengatakan, dari sidang lapangan yang dilakukan dengan menghadirkan saksi ahli, ternyata mesin IPAL yang ada di Puskesmas Patumbak berfungsi dan hidup, tidak seperti yang disampaikan dalam dakwaan jaksa.

“Hanya terdapat sebuah item yang rusak, karena hal tertentu. Namun secara keseluruhan semua berfungsi dengan baik, airnya mengalir,” ujarnya.

Baca Juga:Dibangun dengan Biaya Rp4,6 M, Puskesmas Kutabuluh Dibiarkan Tak Terurus

Dengan kata lain, kata Redyanto, instalasi pada IPAL Puskesmas Patumbak tidak ada masalah dan tidak ada kerugian negara di dalamnya. Tak hanya itu, dakwaan jaksa yang menyebut seluruhnya tidak berfungsi telah terbantahkan hari ini.

“Kalau masalah perawatan bukan tugas pokok klien kita, karena item yang dikerjakan sudah diserahkan kepada puskesmas,” ucapnya.

Dengan hasil yang didapat dari sidang lapangan ini, Redyanto dan tim selanjutnya akan membuat resume terhadap klien mereka, bahwa fakta persidangan dan keterangan saksi ahli sangat bertolak belakang dengan dakwaan.

Redyanto mengatakan, selain Puskesmas Patumbak, pihaknya juga tengah menangani kasus yang sama di Puskesmas Galang dan saat ini sedang berjalan.

Baca Juga:Bupati Deli Serdang Resmikan 2 RSUD dan 1 Puskesmas

Sementara itu, Kepala Puskesmas Patumbak Ruriko Febri Tobing yang hadir dalam sidang lapangan mengatakan, pihaknya akan membuat permohonan ke dinas terkait untuk memperbaiki item IPAL yang rusak.

“Aktivitas di puskesmas berjalan baik. Kita berharap IPAL ini bisa kembali berjalan, agar limbah yang dibuang bisa diolah menjadi air bersih,” ucapnya.

Sidang lapangan digelar berangkat dari dakwaan terkait pengadaan IPAL pada Puskesmas Patumbak tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.050.000.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD tahun anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam surat dakwaan, Dedi Chandra dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga:Dinkes Simalungun Minta Segera ke Puskesmas Jika Volume Urine Anak Menurun

Dalam pengadaan IPAL tersebut, CV Kinanti Jaya keluar sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor: 027/BAHT/Pokja Konstruksil/ DinkesDS/2020 tanggal 24 Agustus 2020.

Pengerjaan pun dilakukan berdasarkan surat bernomor 220/PBJ-Dinkes/PPKK/DS/2020 tanggal 31 Agustus 2020 senilai Rp979.489.000 di mana waktu pelaksanaan kegiatan tersebut selama 90 hari dan sudah harus selesai pada tanggal 17 Januari 2021.

Setalah selesai, pada tanggal 22 Juni 2021 telah dilakukan penyerahan hasil pekerjaan akhir berdasarkan Berita Acara Nomor: 038/PBJ(FHO) DINKS/PPKK/BASTP/DS/2021.

Namun, seiring berjalannya waktu, PPK dituding melakukan dugaan korupsi terkait pengadaan IPAL tersebut.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles