18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polisi Sebut Aksi Pria Koboi di Medan Menyalahi Izin

Medan, MISTAR.ID

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan aksi Ruslan (46) yang acungkan senjata api dan lalu lepaskan beberapa tembakan di Kecamatan Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu menyalahi izin.

“Izinnya ada, tetapi aksinya menyalahgunakan izin,” kata Kombes Hadi, Jumat (6/10/23) di Polda Sumut.

Baca juga : Izin Pistol Milik Pria Koboi Diurus di Polda Sumut

Menurut Hadi, tersangka Ruslan (46) sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan. Tidak hanya itu itu, kasus tersebut masih berproses di Polrestabes Medan.

Dikatakan Hadi, sesuai mekanismenya surat izin kepemilikan senjata api milik pelaku awalnya diurus di Polda Sumut. Lalu Polda Sumut, memohonkan izinnya ke Mabes Polri untuk diterbitkan izinnya.

Baca juga : Pria Koboi Letuskan Senpi jadi Tersangka dan Ditahan

“Mekanisme itu, yang bersangkutan mengajukan permohonan kemudian dilakukan penelitian, asesmen, nanti baru atas dasar asesmen itu dimohonkan izinnya ke mabes polri. Itu mekanismenya,” tutur Hadi.

Syarat-syarat utama, lanjut Kombes Hadi, untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api telah dipenuhi tersangka (Ruslan) dari awal, sehingga Mabes Polri mengeluarkan izinnya. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles