9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemprov Sumut Siapkan Bansos BBM untuk Pengangkut Sembako

Medan, MISTAR.ID

Sebagai salah satu langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dalam mengintervensi inflasi pada Ramadhan dan Idulfitri 1444 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran APBD Sumut 2023 sebesar Rp800 juta untuk melaksanakan program Bansos BBM bagi pengangkut sembako.

Sebab biaya pengangkutan menjadi salah satu indikator dalam membentuk harga kebutuhan pokok. Sehingga diharapkan mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok agar tidak mengalami kenaikan harga signifikan saat bulan Ramadhan hingga jelang lebaran nantinya.

Baca Juga:Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Survei Harga Sembako dan Hasil Pertanian di Taput

“Kami dari Dishub Sumut sudah melakukan pendataan lalu survei hingga verifikasi penerima manfaat bansos BBM ini sejak akhir tahun 2022 lalu. Pemprov Sumut memberikan bantuan ke konversi BBM. Hitungannya sekitar Rp1 juta, jadi total budget kita siapkan sekitar Rp800 jutaan. Jadi, sekitar 800 penerima manfaat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Agustinus, Kamis (23/3/23).

Hingga saat ini, data yang telah terverifikasi oleh pihaknya ada sekitar 213 penerima manfaat. Penerima ini sekaligus pemilik barang, ada juga pihak ketiga yang terpisah dari pemilik barang.

“Saat ini tahap satu, survei sejak akhir tahun lalu. Sudah kita dapat datanya dan kita ajukan penetapan SK Gubernur Sumut. Ini lagi proses di Kantor Gubernur Sumut. Dan, bansos BBM ini merupakan kebijakan dan gagasan dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam mengendalikan inflasi di Sumut,” terangnya.

Disinggung regulasi atau peraturan dalam memberikan subsidi BBM kepada kenderaan bermotor pengangkut sembako. Agustinus menjelaskan Bansos BBM ini, merujuk Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang.

“Bahwa pemerintah wajib memastikan ketersediaan pelayanan angkutan barang. Untuk menjamin pendistribusian khususnya logistik berjalan dengan baik. Juga diatur terkait dalam bantuan sosial, kita tetap merujuk itu, dalam pemberian bantuan itu,” ujar Agustinus.

Baca Juga:Agar Tepat Sasaran, Polres Tebing Tinggi Cek Bansos BBM ke Kantor Dinsos

Ditanyakan regulasi pengawasan terhadap Bansos BBM tersebut, Agustinus menjelaskan setiap penerima manfaat harus menyertakan surat pernyataan dan hanya bisa satu penerima manfaat saja.

“Ini salah satu antisipasi agar harga sembako tidak mahal dan hasil rapat dengan Dinsos Sumut. Maka, pendekatan kita lakukan dengan penerimaan manfaat dan kita minta buat pernyataan harga sembako dengan pasca dia menerima itu. Kami juga akan melakukan identifikasi jarak pengangkutan sembako. Sehingga mudah dilakukan pengecekan harga sembako ditingkat pedagang hingga konsumen,” tutur Agustinus. (anita/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles