13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pemko Medan Disarankan Contoh DKI Jakarta Gratiskan PBB NJOP

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution meminta Pemko Medan agar mencontoh kebijakan DKI Jakarta yang menggratiskan PBB untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu.

Menurut Mulia, kebijakan tersebut sangat berpihak kepada rakyat kecil yang memiliki PBB dengan NJOP yang terbilang rendah, namun kesulitan dalam membayar PBB tersebut karena faktor ekonomi yang tidak mendukung.

“Kebijakan yang dilakukan DKI Jakarta sangat pro terhadap rakyat kecil. Oleh karena itu, kita berharap Pemko Medan bisa menerapkan hal yang sama walaupun mungkin dengan ketentuan yang berbeda,” ucap Mulia, Senin (13/6/22).

Baca juga: Henry Sinaga Kembali Surati Plt Wali Kota Siantar, Desak SK Soal NJOP 1.000% Ditinjau Kembali

Dikatakan Mulia, Pemko Medan dapat menerapkan kebijakan itu dengan mulai menyusun regulasi terkait aturan yang dapat diterapkan tentang kriteria tanah/rumah yang layak mendapatkan penggratisan PBB.

“Misalnya NJOP di bawah Rp1 miliar atau khusus bagi masyarakat kelas bawah berdasarkan kriteria tertentu, Pemko Medan bisa menerapkan sendiri kriterianya,” ujarnya.

Mulia menyebut, dorongan untuk mencontoh kebijakan yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta itu bukanlah bentuk tidak mendukung Pemko Medan dalam meningkatkan PAD. Sebaliknya, Komisi III DPRD Kota Medan justru sangat mendukung dan mendorong Pemko Medan dalam meningkatkan PAD.

“Kita hanya minta penggratisan PBB untuk warga tidak mampu, sedangkan untuk warga mampu tetap berlaku. Saat ini juga masih banyak potensi PAD yang belum digali secara maksimal, kita dorong Pemko Medan melalui OPD terkait bisa memaksimalkan potensi-potensi itu,” pungkasnya.

Baca juga: Perwal Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Berlaku

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar. Insentif tersebut merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies seperti dilansir situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Minggu (12/6/22).(rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles