23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPPU Ingatkan Distributor Tidak Lakukan Praktik Tying In Produk Minyakita

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti hasil temuan terkait praktik tying in pada produk Minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I telah memanggil distributor terkait untuk melakukan pendalaman.

Praktik tying in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

Diskusi tersebut dilaksanakan di Kantor KPPU Kanwil I dihadiri PT Fokus Ritel Indoprima (PT FRI) selaku D1 dari PT Bina Karya Prima (PT BKP), PT Victorindo Alam Lestari (PT VAL) selaku D2 dan koordinator sales dari PT VAL pada Jumat (17/2/23).

Baca Juga:Polda Sumut Sebut Tak Ada Penimbunan Minyakita

Sebelumnya KPPU Kanwil I menemukan praktik tying in produk Minyakita dengan Margarine merek Fitri di pusat pasar. Dari penjelasan PT FRI, tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk “mengawinkan” minyak goreng curah kemasan merek Minyakita produksi BKP dengan margarine merek Fitri yang juga produksi BKP. Senada juga dengan penjelasan dari PT VAL.

Pemaketan produk diakui oleh Agus, koordinator PT VAL dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales. Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor.

Untuk itu, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktik ‘mengawinkan’ produk Minyakita lagi dengan item lain. Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga:Produsen Minyakita Bantah Adanya Penimbunan di Salah Satu Gudang di Medan

Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi risiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/23).

Baca Juga:7.000 Kardus Minyakita Sengaja Ditahan Distributor

Lebih lanjut dikatakan Rhido, fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak bulan Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk Minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi.

“Kami akan menunggu PT VAL melengkapi data yang diminta KPPU untuk memastikan memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor. KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran. Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum,” pungkasnya. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles