11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Komisi IV DPRD: Semua Pembangunan di Pelabuhan Belawan Harus Ada SIMB dari Pemko Medan

Medan, MISTAR.ID

Meski daerah Pelabuhan Belawan merupakan otoritas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), namun dalam urusan pembangunan tetap menjadi kewenangan Pemko Medan.

Oleh sebab itu, jika pihak Pelindo melakukan pembangunan harus memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.

“Kalau urusan kebijakan di pelabuhan memang otoritas dari PT Pelindo. Namun ketika mereka membangun, melakukan penambahan dermaga, membangun kompleks perumahan karyawan di daerah pelabuhan harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemko Medan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS, Rabu (8/3/23).

Baca Juga:Polres Pelabuhan Belawan Diminta Tindak Pengusaha Judi Tembak Ikan

Dikatakan Hendra, berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, di sana banyak bangunan tidak punya izin dengan alasan otoritas.

“Kalau urusan kapan kapal bisa masuk dan kapan kapal bisa labuh jangkar itu merupakan otoritas Pelindo yang tidak bisa kita campuri. Dengan adanya informasi ini, kami minta Pemko Medan melalui OPD terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi,” tegas Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan itu.

Selain itu, Hendra juga mempertanyakan pihak PT Pelindo yang menganggap hak otoritasnya berlaku untuk semua, termasuk pembangunan yang berlangsung di sana.

“Semua informasi ini akan kita tanyakan kepada PT Pelindo dan sudah dijadwalkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Medan,” kata Ketua DPC Hanura ini.

Hendra menyebut, apapun alasannya jika pihak Pelindo ingin melakukan pembangunan harus ada izin.

“Itu merupakan wewenang Pemko Medan yang menyangkut dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) dan sebagainya,” pungkasnya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles