8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Dugaan Penyelewengan Kas Koperasi, Pimpinan KGPN Diminta Hadir di Ombudsman Kamis Depan

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menjadwalkan pemanggilan pimpinan/pengurus KPGN Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, terkait kisruh yang terjadi pada Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan.

Pemanggilan untuk klarifikasi itu dilakukan untuk meminta keterangan secara langsung, sesuai laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada koperasi itu.

“Dipanggil untuk datang pada Kamis 19 Januari 2023,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (17/1/23).

Baca juga:Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Afirmasi, Gerams: Kita Akan Demo Diknas Deli Serdang

Abyadi mengatakan, surat panggilan dilayangkan ke kantor Disdik Kota Medan, karena koperasi ini membawa nama Dinas Pendidikan, dan dalam struktur pengurusnya Kadis Pendidikan menjadi pembinanya.

“Kita meminta agar pimpinan/pengurus koperasi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan ini secara langsung tanpa diwakilkan,” pintanya.

Abyadi menjelaskan, KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan memiliki 22 unit koperasi yakni 21 unit KPGN kecamatan dan 1 unit KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan.

Anggota KPGN pada unit juga merupakan anggota KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan. Namun, saat terjadi permasalahan di unit-unit koperasi di kecamatan, pengurus KPGN Kota Medan terkesan buang badan, dengan mengatakan antara KPGN Kota Medan dengan KPGN unit di kecamatan tidak ada hubungan.

Surat pemanggilan untuk klarifikasi itu tertuang dalam Nomor : B/033/IN.21-02/005.2023/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan guru mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, karena curiga adanya ketidakberesan pengelolaan KGPN sejak akhir 2021 lalu.

Mereka menyebutkan, pada RAT (rapat tahunan anggota) beberapa tahun terakhir, jumlah kekayaan koperasi yang dikelola terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016, dalam RAT koperasi ini dilaporkan memiliki kekayaan Rp5,07 miliar, tapi pada RAT tahun 2021 lalu, kekayaannya anjlok hingga tinggal Rp1,9 miliar.

Baca juga:Ombudsman RI Perwakilan Sumut Temukan Kedaruratan Pelayanan Buruk RSUD Sidikalang

Dalam berjalannya perkoperasian tersebut, setiap bulan gaji mereka langsung dipotong Bendahara Subdis Dinas Pendidikan sebesar Rp200 ribu untuk iuran koperasi guru, Rp100 ribu iuran KGPN Kota Medan dan Rp100 ribu iuran KGPN Medan Marelan.

Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang diberikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas. Para guru ini curiga, ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala-kepala sekolah SD di Kecamatan Medan, menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota tersebut.

Indikasinya, dalam setiap RAT dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar. Tetapi, hingga kini mereka tak tau dimana kantor koperasinya, padahal koperasi ini sudah berusia 22 tahun.

Ketidak trasparan pengurus juga dalam hal pengelolaan dana sumbangan sukarela anggota yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Dana sumbangan sukarela ini peruntukkannya adalah untuk dana tolong-menolong anggota, misal untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak anggota yang kurang mampu, bantuan biaya kemalangan dan lainnya.

Yang paling parah, sejak setahun belakangan ini anggota tak lagi diperkenankan untuk meminjam dana koperasi dan pembagian SHU yang sangat minim. Pengurus bilang, koperasi sudah hampir koleps. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles