21.4 C
New York
Monday, June 17, 2024

Dimutasi ke Yanma Polri, Begini Kasus Kontroversi AKBP Reinhard H Nainggolan

Medan MISTAR.ID

AKBP Reinhard H Nainggolan secara resmi dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolres Dairi ke Yanma Polri. Mutasi tersebut dilakukan pasca Kapolres lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2003 tersebut terlibat kasus kontroversial.

Tepatnya pada tanggal 8 Juli 2023 lalu, AKBP Reinhard H Nainggolan dan perwira menengah lainnya mendapat amanah baru, yang dilantik langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, kala itu.

AKBP Reinhard sendiri, mendapatkan mandat jabatan sebagai Kapolres Dairi, menggantikan posisi AKBP Wahyudi Rahman.

Setelah menjabat kurang lebih dua bulan lamanya, AKBP Reinhard, tepatnya pada 28 Agustus 2023 lalu, AKBP Reinhard diduga melakukan tindak disiplin kepada anggotanya hingga masuk rumah sakit.

Baca juga: AKBP Reinhard Dicopot dari Jabatan Kapolres Dairi, Irwasda dan 2 Kapolres Jajaran Polda Sumut Dimutasi

Dua orang anggota Polri yang diduga mendapatkan kekerasan fisik dari sang Kapolres yakni, Bripka DS dan Bripka HS. Keduanya pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis.

Pencopotan AKBP Reinhard Juga Diumumkan Kapolda Sumut

Buntut dugaan kekerasan fisik kepada anggota yang dilakukan oleh AKBP Reinhard H Nainggolan, juga mendapat atensi langsung dari Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

Jenderal Polisi itu mengumumkan langsung pemberhentian AKBP Reinhard H Nainggolan dari jabatan Kapolres Dairi, pada Jumat (1/9/23) lalu. Sebagai gantinya, Irjen Agung menunjuk AKBP Roni Nicolas Sidabutar sebagai pejabat sementara.

“Terkait permasalahan di Polres Dairi. Hari ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap AKBP RHN,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung dalam keterangannya yang dilihat mistar.id.

Baca juga: Dua Bulan Sebagai Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Nainggolan Tersandung Masalah, Berikut Profil Karirnya

Perlu diketahui, kabar mutasi Jabatan AKBP Reinhard H Nainggolan bersama sejumlah perwira Polisi lainnya, tercatat dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, nomor: ST/2164/IX /KEP/2023 tertanggal 26 September 2023 dan Ref Keputusan Kapolri nomor: KEP/1297/IX/2023 tanggal 26 September 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles