18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Bawa Uang Secara Ilegal, 2 WNI Ditangkap di Singapura

Singapura, MISTAR.ID

Otoritas Singapura menangkap dua orang perempuan warga Negara Indonesia (WNI, , setelah turun dari feri di Singapore Cruise Centre. Keduanya ditangkap karena membawa uang tunai berupa mata uang rupiah senilai SG$36,500 atau setara Rp394,4 juta, secara ilegal, Rabu (10/5) lalu.

Tindakan kedua perempuan itu diketahui setelah petugas melakukan pemindaian X-ray pada bagasi. Sesuai aturan di negara itu, setiap uang yang dibawa dengan jumlah tertentu harus dilaporkan  kepada otoritas berwenang. Kini kasus tersebut telah diserahkan kepada kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Konglomerat Asal Indonesia Beli Rumah Rp2,3 Triliun di Singapura

Dalam unggahan di Facebook, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan. Uang senilai ratusan juta rupiah itu lalu ditempatkan dalam dua koper dan ransel.

Menurut undang-undang Singapura, pelancong yang masuk atau meninggalkan Singapura wajib lapor jika membawa mata uang fisik atau instrumen lain seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari SG$20 ribu atau setara dalam mata uang asing.

Baca Juga:Terlibat Penipuan Perdagangan Valas, Warga Singapura Ditangkap di Phuket Thailand

Persyaratan ini berlaku baik itu apabila uang dibawa untuk kepentingan sendiri maupun atas nama orang lain. Apabila tidak melapor, pelanggar dapat dikenakan denda hingga SG$50 ribu, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional hingga pendanaan terorisme,” kata ICA.(cnn/hm17).

Related Articles

Latest Articles