27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polda Sumut Soroti Gaya Hidup Mewah dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara dalami gaya hidup mewah AKBP Achiruddin Hasibuan yang kerap memamerkan dirinya saat mengendarai Motor Gede (Moge) Harley Davidson di media sosial (Medsos).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan instruksi dari Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, untuk melakukan penyidikan secara transparan kepada publik.

“Termasuk dengan gaya hidup dia yang seperti terlihat di media sosial. Yang jelas, langkah tegas dengan komitmen yang jelas dari Kapolda terkait dengan proses penanganan kasus ini,” sebut Hadi, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:AKBP AH Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Medan

Begitu juga, sambung dia, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan. Penelusuran kekayaan tersebut akan melibatkan Tim Auditor Polri.

“Untuk saudara AH (Achiruddin Hasibuan) sendiri, terkait dengan wajar dan tidaknya dalam laporan LHKPN, tentu nanti ada mekanisme yang didalami oleh inspektorat dengan Propam dan tidak menutup kemungkinan melibatkan tim auditor kita,” jelas Hadi.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Baca Juga:Psikolog: AKBP AH Merasa Kebal Hukum Membiarkan Anaknya Aniaya Korban

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadinya tindak pidana hukum yang dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022 dini hari, dia harus ditahan di tempat khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari ke depan.

“Bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan dinonjobkan. Bahkan yang bersangkutan telah ditempatkan di penempatan khusus di Propam. Itu adalah bukti bahwa Kapolda Sumut tidak main-main, tegas terhadap personel Polri yang melanggar aturan disiplin maupun kode etik,” ucap Hadi.

Baca Juga:Polda Sumut Geledah Gudang Solar Milik AKBP AH, Ini Hasilnya

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin dikenai Pasal 13 huruf M peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. “Bahkan jika ada tindakan-tindakan yang dilanggar aturan pidana, sanksinya sangat tegas sampai dengan proses PDTH,” kata Hadi dengan tegas. (Saut/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles