9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Psikolog: AKBP AH Merasa Kebal Hukum Membiarkan Anaknya Aniaya Korban

Medan, MISTAR.ID

Psikolog Irna Minauli menilai AKBP AH merasa kebal hukum, hingga tega membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Adrimal.

Menurut Direktur Minauli Consulting tersebut, oknum yang memiliki pangkat dan kekuasaan, cenderung bertindak agresif. Hal itu dikarenakan merasa memiliki kekebalan baik secara hukum maupun secara psikologis.

“Lantas, oknum tersebut merasa punya kuasa untuk memperlakukan orang lain dengan caranya sendiri, meski yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum,” ujarnya, Kamis (27/4/23).

Baca Juga:Polda Sumut Akan Periksa Kejiwaan AKBP AH

Irna menyebutkan, fenomena penganiayaan ini menunjukkan bahwa adanya sifat seseorang dengan penggabungan teori weapon effect sekaligus power effect.

Kata Irna, weapon effect menggambarkan bahwa hanya dengan melihat senjata api dapat meningkatkan agresivitas pada seseorang.

“Sementara pada power effect, memperlihatkan bahwa seseorang yang memiliki kuasa yang lebih atas orang lain cenderung merasa memiliki hak untuk menghukum orang lain,” ucapnya.

Dikatakan Irna, pandangan kebal hukum juga dapat mendorong sang anak maupun keluarganya memberikan rasa arogansi yang tinggi terhadap sekitarnya.

“Kekuasaan ini juga sering disematkan pada istri dan anak-anaknya, sehingga mereka memiliki kebanggaan dan arogansi yang tinggi. Mereka seolah memiliki imunitas sehingga bisa berbuat sekehendak hatinya,” sebutnya.

Irna kemudian menyayangkan aksi perekaman, namun tidak tampak adanya peleraian untuk menghentikan penganiayaan tersebut.

“Penganiayaan yang disaksikan tanpa adanya upaya melerai, memperlihatkan peran dari bystander atau para penonton yang memberanikan pelaku untuk terus melakukan aksinya,” tegasnya.

Kriminolog Dr Redyanto Sidi menambahkan, tidak dibenarkan membiarkan terjadinya suatu tindak pidana, apalagi oknum yang bersangkutan adalah penegak hukum yang paham hukum.

Baca Juga:Lurah Helvetia Tengah: Gudang Solar Punya AKBP AH Sudah 2 Tahun Berdiri

“Sisi lainnya adalah berdampak kepada anak yang seolah diajarkan menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan,” ungkapnya.

Menurut Dosen S2 Fakultas Magister Hukum Universitas Panca Budi tersebut, pencopotan AKBP AH sebagai KBO Ditres Narkoba Polda Sumut adalah hal yang pantas untuknya.

“Jika terbukti atas pembiaran dan mungkin juga menyuruh melakukan penganiayaan, saya kira proses hukum harus berjalan,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles