12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Perkara Kepsek SMKN 2 Kisaran, Hakim Perintahkan Panggil Paksa Bendahara

Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim memutuskan menunda sidang terdakwa Zulfikar dalam perkara korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3/23).

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui, bukti maupun kuitansi anggaran BOS pada 2017 itu dipegang oleh bendahara.

“Semua bukti-bukti sama bendahara (Eko Waluyo) yang mulia,” ucap terdakwa.

Baca Juga:Dua Penjual Chips Higgs Domino di Siantar Segera Disidang

Mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan ini ‘kecewa’ karena tidak mempersiapkan bukti-bukti aliran dana itu dalam kuitansi anggaran BOS tersebut.

“Untuk itu, kami perintahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) panggil itu bendahara saudara Eko Waluyo agar bisa dikomprontir. Kalau bisa panggil paksa saja kalau tidak mau,” tegas Immanuel.

Baca Juga:Miliki 998 Butir Ekstasi, Warga Medan Denai Disidang

Sidang ditunda pada tanggal 27 Maret mendatang dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, JPU menghadirkan Kedua saksi ahli dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu). Dalam keterangan itu saksi menyebut, banyak kuitansi fiktif pada anggaran program SMKN 2 Kisaran yang dilakukan oleh terdakwa Zulfikar dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles