12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dua Penjual Chips Higgs Domino di Siantar Segera Disidang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar melimpahkan dua berkas perkara kasus perjudian Chips Higgs Domino ke Pengadilan Negeri (PN). Dimana sebelumnya JPU menerima tahap dua dari penyidik dan menyempurnakan lagi berkas perjudian.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Rendra Y Pardede membenarkan jika dua berkas perkara kasus penjualan Chips Higgs Domino itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar.

“Dua berkas kasus perjudian suda lengkap dan juga sudah tahap dua. Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tinggal disidangkan,” ujar Rendra Y Pardede, Jumat (24/2/23).

Baca Juga:Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino Diamankan Polisi dari Jalan Toba Siantar

Diketahui, sebelum berkas perjudian Chips Higgs Domino tersebut lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian lalu mengembalikan untuk dilengkapi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar Rahmad Hasibuan yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/23) membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus perjudian. Terdakwa dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana.

Sebagai informasi, Kepala Unit (Kanit) Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara dua penjual Chips Higgs Domino ke Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.

Adapun identitas kedua pelaku penjual Chips Higgs Domino yakni, Andrian Ramadani Siregar (32) dan Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak (26) yang dimana keduanya diringkus dari Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar pada Kamis (15/12/22) lalu.

Saat penangkapan, dari Andrian, disita1 unit handphone Oppo A35 yang dipakai untuk penjualan chips Higgs Domino, 1 unit handphone merk Oppo A16 sebagai penerima chips Higgs Domino, dan uang hasil penjualan chip sebesar Rp100 ribu.

Kemudian dari Pras Fadhilla, diamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan chip sebesar Rp5.525.000 dan 2 unit handphone merk Redmi Note 9. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles