13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pembunuh Ferian Hutapea di Dairi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sidikalang, MISTAR.ID

Tersangka JS (33) pelaku pembunuhan sadis menewaskan Ferian Hutapea (41) dengan 10 tusukan pada Senin (6/3/23) di Huta Kelep Tigalingga Dairi kini sudah ditahan di Polres Dairi akan dijerat pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Wakapolres Kompol Denny Boy Panggabean kepada keluarga korban di ruang PPID Polres Dairi, Senin (20/3/23).

Baca juga: Ratusan Warga Tuntut Keadilan Bagi Ferian Hutapea ke Kejari Dairi

Keluarga korban didampingi perwakilan peserta aksi usai unjuk rasa di Kejari Dairi meminta pelaku pembunuhan agar dihukum seberat-beratnya. Mereka menyebutkan keluarga dan warga Desa Lau Bagot sangat resah serta trauma atas kejadian pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku JS yang baru keluar dari penjara.

“Kmi takut dan trauma kalau nanti pelaku tidak dihukum seberat-beratnya, lalu ada peluang upaya bebas bersyarat lagi. Ditikamilah lah kami satu kampung ini,” kata keluarga korban dan perwakilan warga seraya meminta pelaku agar dihukum seberat-beratnya juga pelaku diminta jangan diterima kala mengajukan pengampunan hukuman.

Oleh permintaan itu, Wakapolres Dairi, Kompol Denny Boy didampingi Kabag OPS, Kasat Intel, KBO Reskrim, Kanit Resum menjelaskan pelaku sudah pasti dikenakan pasal 340 karena jelas ada bukti perencanaan dengan pengakuan tersangka,” kata Denny Boy.

Baca juga: Ibu Kandung Pelaku Pembunuhan Sadis di Tigalingga Dairi, Pasrah Anaknya Dihukum Seberat-beratnya

Sebelumnya, ratusan warga Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi bersama keluarga korban pembunuhan sadis oleh tersangka JS (33) yang menyebabkan Ferian Hutapea (41) tewas bersimbah darah melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (20/3/23). (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles