9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kurir 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Surungan Marusaha Siahaan (36) diadili dalam perkara memiliki sabu seberat 27.000 gram atau 27 kg. Dalam perkara ini terdakwa terlibat jaringan internasional dari Malaysia.

JPU Muhammad Rizqi Darmawan menghadirkan kedua personel polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim diketuai oleh Abdul Kadir di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/23).

Saksi mengaku pihaknya meringkus terdakwa melalui pengembangan sebelumnya. Dari penyidikan itu mereka katakan akan ada kurir yang membawa sabu jaringan internasional atau Malaysia untuk dibawa ke Medan.

Baca Juga: Kesal Ayahnya Ditangkap, Anak Bandar Narkoba Tikam Polisi Bermarga Siahaan

“Kemudian saat terdakwa melintas di kawasan Tebing Tinggi, kami hentikan yang mulia. Di sana ditemukan tas yang berisikan sabu seberat 20 kg,” sebut saksi.

Setelah itu, pihak personel polisi tersebut mendapatkan informasi bahwasanya terdakwa memiliki sabu lagi di kediamannya di Jalan Adam Malik Medan Barat. “Di rumahnya kami temukan ada 7 kg sabu lagi yang mulia,” ungkap saksi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 terdakwa mendapatkan telepon dari bos terdakwa yakni Popay (lidik) yang berada di Malaysia. Kemudian terdakwa disuruh Popay untuk pergi ke Tanjung Balai mengambil barang haram tersebut.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polres Tanjungbalai Berlakukan TPPU Bagi Bandar Narkoba

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 wib terdakwa berangkat dari Medan ke Tanjung Balai dengan mengendarai mobil Toyota Veloz warna hitam berpalt BK 1828 ADE milik terdakwa.

Setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas berisi 20 puluh bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu berat bersih 20.000 gram, kemudian tas tersebut terdakwa masukan kedalam mobil milik terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke Kota Medan.

Setelah diperjalanan pulang, tepatnya di kawasan Tebing Tinggi terdakwa diringkus oleh pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan. Setelah itu dilakukan pengembangan bahwasanya terdakwa menyimpan di rumahnya sebanyak 7 kg sabu lagi. Selanjutnya diboyong ke mako untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (bany/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles