5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Komplotan Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional Diadili

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah) diadili dalam perkara membawa narkotika jenis sabu seberat 75 Kg dan 40.000 pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu menghadirkan tiga personel polisi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/23).

Salah satu Saksi Wahyu Susilo mengaku pihaknya melakukan penangkapan ini merupakan targer operasi (TO) yang merupakan jaringan internasional.

Baca juga:Warga Amplas Dibui 6 Tahun Penjara Kasus Sabu

“Kemudian kami melakukan pengejaran yang diamankan dua tersangka (sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan) di tempat cucian doorsemer Jalan Simpang Kebon Jagung Deli Serdang,” ucap Wahyu.

Di lokasi pihak Bareskrim menemukan sabu seberat 75.000 gram atau 75 kg sabu dan 8 bungkus yang di dalamnya terdapat 40.000 butir pil ekstasi.

“Kemudian kami melakukan pengembangan yang mulia, ternyata kedua tersangka mau bertemu dengan Syahril dan Yogi di hotel Jalan Pemuda Medan,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, Syahril dan Yogi mengaku telah dua kali menjadi kurir barang haram tersebut.

“Dia sudah dua kali yang mengedarkan ke Palembang, Jakarta sampai Surabaya yang mulia,” ucapnya.

Sementara untuk terdakwa sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan (berkas terpisah) dilakukan persidangan di Pengadilan Daerah Mileter I/BB.

Atas perbuatan kedua terdakwa (sipil) dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga:2 Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Terancam Dipecat

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan personel Bareskrim Wahyu Susilo, Isnain Farael dan Ferdinan Stefanus  Siregar mendapat informasi dari saksi Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (DPO).

Kemudian diantar oleh Yogi Saputra Dewa Syahril Bin Syamsudin menunggu ketemu di hotel Jalan Surabaya dan bertemu di hotel Jalan Pemuda. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles