10.6 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Kurir Sabu Asal Malaysia di Apartemen Medan Ternyata Residivis Kasus Serupa

Medan, MISTAR.ID

Kurir narkoba jenis sabu-sabu inisial AFS (31) yang ditangkap di salah satu Apartemen Kota Medan ternyata Residivis kasus serupa alias narkoba juga dengan hukuman yang berbeda-beda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengatakan terduga pelaku AFS merupakan Residivis kasus narkoba. Sebelumnya AFS telah dua kali ditangkap dan divonis bersalah dalam peredaran narkotika.

“Pertama, tersangka ditangkap pada tahun 2013. Saat itu, tersangka divonis 5 tahun 3 bulan penjara. Kedua, ditangkap pada tahun 2017. Tersangka divonis 8 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga : Apartemen Disulap Jadi Gudang Narkoba di Medan Digerebek, Sabu Asal Malaysia Disita

Dikatakan Kombes Teddy, pada tahun 2013 tersangka pernah ditangkap Polrestabes Medan dengan barang bukti sebanyak 90 gram.

Selanjutnya, kata Kombes Teddy, tersangka ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut pada tahun 2017 dengan barang bukti 98 gram.

Baca juga : Viral! Polisi Gerebek Apartemen di Medan yang Dijadikan Gudang Narkoba

“Kemudian, kali ini ditangkap lagi kasus yang sama dengan barang bukti 23,8 kg narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia,” sebutnya.

Akibat perbuatan itu, sambung Kombes Teddy, tersangka AFS dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (raja/hm18)

Related Articles

Latest Articles