27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

JPU Terima Dua Berkas Penyelundupan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar. Sebelumnya jaksa pun memulangkan salah satu berkas perkara kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Rendra Y Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus
penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar dengan dua tersangka atas nama, Halasan Situmorang (50) dan Risman Nainggolan (45).

“Dua berkas para penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar sudah kita terima, berkas perkara atas nama Risman Nainggolan sedang dilakukan penelitian,” ujar Rendra Y Pardede dikonfirmasi, Rabu (8/3/23).

Baca juga:Selundupkan BBM Jenis Solar, Warga Siantar Ditangkap, Kasat Reskrim: Mau Dijual ke Duri

Lanjut Rendra, satu berkas perkara sempat pihaknya kembalikan kepada penyedik Satreskrim Polres Pematang Siantar. Pengembalian berkas tersebut lantaran masih ada yang harus dilengkapi dan kini telah dikirim kembali.

“Berkas perkara atas nama Halasan Situmorang baru datang lagi berkasnya, kemarin berkasnya sempat P19 (dikembalikan) ke penyidik,” ujar Rendra Pardede kembali.

Sebagai mana diketahui, yang menyeludupkan BBM tersebut diketahui Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar pada Rabu (17/8/22) sekira pukul 16.20 WIB, di kawasan perkebunan kelapa sawit Jalan Tombak Pulo Pulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan keterangan Halasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar Banuara Manurung menyampaikan, bahwa pelaku merupakan pengepul BBM jenis bio solar dari beberapa SPBU yang ada di sekitar Kota Pematang Santar dan Kabupaten Simalungun.

“Barang buktinya ini banyak, satu unit truk tangki bermerk Isuzu BM 9565 RU. Kemudian 12 drum berisi bio solar, 15 drum kosong, 1 bal tank, 1 mesin pompa merk Tiger, dan selang memiliki panjang 39 meter,” ungkap Kasat Resrim AKP Banuara beberapa waktu lalu.

Teruntuk pelaku penyelundupan BBM jenis solar bernama Risman Nainggolan (45) warga Kabupaten Simalungun ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar Pada Senin (5/9/22).

Dalam aksinya menyelundupkan BBM jenis Solar, Risman Nainggolan melakukan pengumpulan (mengepul) BBM jenis solar dari SPBU di Jalan Parapat, Pematang Siantar secara berulang-ulang hingga muncul kecurigaan.

Baca juga:Polda Sumut Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Polisi mencurigai Mobil Panther B 7612 HC yang mengisi BBM Solar Subsidi di SPBU NO 14211210 Jalan Parapat Pematangsiantar secara berulang-ulang. Setelah itu petugas mengikuti Mobil Panther B 7612 HC keluar dari SPBU tersebut dan ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Parapat Pematangsiantar langsung diamankan,” ujar Banuara lagi.

Petugas kepolisian pun memeriksa muatan Mobil B 6712 HC yang dikemudikan pelaku sendiri berisi solar. Dari hasil pemeriksaan mobil bermuatan 18 jerigen berisi BBM solar subsidi dengan total lebih kurang 540 liter.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Risman Nainggolan, BBM Bio Solar yang dikumpulkannya tersebut dan rencananya akan kembali dijual dengan harga per 1 liter sebesar Rp 8.000 ke daerah Desa Togu Domu Nauli Kabupaten Simalungun, atau kampung halaman pelaku. (hamzah).

 

Related Articles

Latest Articles