15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

2 Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Terancam Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Dua oknum TNI yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kg dan 40.000 butir pil ekstasi terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Wadan Pomdam I/BB Letkol CPM Intan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kedua oknum TNI yaitu Sertu YT (42), warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan dan Pratu RH (25), warga Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Karo, telah dua kali menjadi kurir narkoba.

“Pengakuannya sudah dua kali,” kata dia, saat pemusnahan barang bukti sabu 75 Kg dan 40.000 butir di areal RSU Pirngadi Medan, Kamis (15/12/22).

Baca Juga:Mabes Polri Tangkap Dua Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu dan 4 Ribu Butir Ekstasi di Deli Serdang

Menurut dia, selain terancam penjara, kedua oknum TNI ini juga terancam dipecat.

“Ya, sanksi dipecat,” ungkap dia.

Ia sendiri mengaku dari hasil penyelidikan, tidak ada lagi oknum lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Baca Juga:Pesta Sabu Di Kamar Hotel, Empat Sekawan Ditangkap Polisi

Masih dikatakan Intan, untuk penanganannya akan dilakukan oleh Otmil Kodam I/BB.

“Tadi sudah kita lihat barang buktinya sudah dimusnahkan, tetapi ada sebagian yang kita kirim ke Otmil,” jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar yang memimpin pemusnahan barang bukti mengatakan, selain mengamankan kedua oknum TNI, pihaknya juga menangkap dua warga sipil.

Baca Juga:Ganja 1,3 Ton akan Diselundupkan ke Jakarta, Polrestabes Medan akan Ungkap Jaringannya

Keduanya yaitu, YSD (29), warga Kelurahan Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat, dan SR (25), warga Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

“Kedua ini ditangkap di lobi Hotel Hermes Kota Medan,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan rencananya narkoba ini akan diedarkan di tempat hiburan malam yang ad di Kota Medan dan Jakarta.

Baca Juga:Oknum Prajurit TNI-AD Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat!

“Dari Malaysia, kemudian dijemput dari Tanjungbalai Asahan dan akan diantar kepada seorang berinisial M yang sudah ditentukan,” jawabnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu-sabu, dan 40.000 butir pil ekstasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/12/22). (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles