10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Warga Amplas Dibui 6 Tahun Penjara Kasus Sabu

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim memutuskan terdakwa Sugiono yang memiliki atau mengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,73 gram divonis selama 6 tahun penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/23).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir membacakan amar putusan terhadap terdakwa Sugiona melalui virtual. Bahwasanya terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” sebut majelis hakim.

Baca Juga:Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Jalinsum Batu Bara

Hal yang memberatkan adalah tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan kepada terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Dalam amar putusan ini, majelis hakim lebih berat 3 bulan terhadap tuntutan JPU selama 6 tahun dan 3 bulan. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles