13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kasus Jual-Beli Chips Higgs Domino di Jalan Toba Siantar, JPU Terima SPDP dari Polisi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Pematang Siantar atas kasus perjudian Chips Higgs Domino. Ada pun kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni penjual dan juga pembeli.

Kesi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pematang Sianta Rendra Y Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Satreskrim Polres Pematang Siantar atas kasus perjudia Chips Higgs Domino.

“Sudah kita terima SPDP -nya. Untuk berkas perkaranya masih kita cek dulu ya;” ujar Rendra Y Pardede dikonfirnasi, Senin (13/3/23).

Baca judi:Dua Penjual Chips Higgs Domino di Siantar Segera Disidang

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Luzar Hamdani mengatakan, terkait kasus perjudian Chips Higgs Domino di mana dua pelaku yang diamankan dari Jalan Toba II Kota Pematang Siantar masih dalam proses.

“Masih proses. Sudah kita kirim berkasnya,” ujar Lizar Hamdani Singkat, Senin (13/3/23).

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pematang Siantar menangkap dua orang pria yang terlibat kasus perjudian Chips Higgs Domino. Pada Senin (23/1/23) malam, penjual dan pembeli Chips Higgs Domino tersebut ditangkap dari Jalan Toba II, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, identitas kedua pria yang ditangkap tersebut pun masing-masing bernama, Dedy Sabam Pardede (31) warga Jalan Toba dan juga Chrest Bible Cornelo (24) warga Jalan Pearaja, Kota Pematang Siantar.

“Kedua pria yang diamankan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian jenis Chips Higgs Domino di Jalan Toba. Petugas lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan,” ujar Rusdi Ahya lagi, Rabu (25/1/23).

Lanjut Rusdi Ahya lagi, saat diamankan disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.3.279.000 yang diakui sebagai uang dari hasil penjualan dalam permainan judi Chips Higgs Domino.

Baca juga:Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino Diamankan Polisi dari Jalan Toba Siantar

“Saat dilakukan penangkapan, Dedy Sabam sedang melakukan transaksi jual beli kepada Chrest Bible dengan nilai Chip 1,5 B seharga Rp 100.000. Dari Chrest Bible diamankan satu Androit (HP) Oppo yang dipakai untuk membeli chips Higgs Domino,” ucapnya.

Kini, kedua pelaku perjudian jenis Chips Higgs Domino yang berstatus penjual dan pembeli diamankan di Polres Pematang Siantar bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan keduanya dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles