27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kasus AKBP AH, Arist Merdeka: Tak Boleh Dibiarkan Tanpa Proses Hukum yang Adil

Deli Serdang, MISTAR ID

AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan dan adiknya pantas dijerat dengan pidana sangkaan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan tanpa berupaya menghentikan terjadinya kekerasan sadis, sehingga diancam pidana 5 tahun penjara.

Penjelasan ini disampaikan Arist Merdeka Sirait pegiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia ketika dikonfirmasi, Kamis (27/4/23).

“Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, mendesak Direskrimum Poldasu segera menangkap dan menahan pelaku berikut ayah dan adik pelaku dan segera pula memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang etik,” jelas Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Psikolog: AKBP AH Merasa Kebal Hukum Membiarkan Anaknya Aniaya Korban

Sambung Arist dalam penjelasannya, saat digiring polisi dalam konferensi pers di Poldasu bersama anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat mendongak, angkuh dan sombong.

“Kalaulah video kekerasan fisik yang beredar viral ini benar adanya, semua orang dipastikan tidak menerima kejadian ini. Dan kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang adil,” tegas Arist.

Sesungguhnya kekerasan fisik sadis dan biadab yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak akan terjadi, jika pada saat itu dihentikan oleh orangtua dan adik pelaku.

Baca Juga:Polda Sumut Dalami Informasi AKBP AH Punya Istri Lebih dari Satu

“Namun kasus kekerasan fisik membabi buta tanpa perlawanan korban ini, justru dibiarkan oleh ayah dan adik pelaku. Apalagi ayah pelaku tercatat sebagai perwira berpangkat AKBP di Polda Sumut membiarkan kejadian tersebut. Ini namanya sadis,”tambah Arist.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya AH (19) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral, Kamis (27/4/23) siang.(sembiring/hm01)

Related Articles

Latest Articles