16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Putusan Banding, Hukuman Aditiya Hasibuan Turun jadi 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibun alias Aditiya Hasibuan anak mantan polisi Achiruddin Hasibuan menjadi 1 tahun penjara, Kamis (5/10/23).

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas L Tobing menyatakan terdakwa Aditiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diputuskan, Majelis Hakim menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan JPU. Mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No 1127/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 31 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut.

“Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp52.382.200 yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan,” ujarnya dilihat di laman SIPP PN Medan, Jumat (6/10/23).

Baca Juga : Sesuai Tuntutan JPU, Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim menjelaskan, ketentuannya apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahan rumah tahanan (Rutan),” jelasnya.

Sebelumnya, PN Medan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Aditiya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan ayahnya. (deddy/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles