19.4 C
New York
Friday, June 7, 2024

Sesuai Tuntutan JPU, Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana mengenai penganiayaan dan juga Pasal 406 ayat (1).

“Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 1 dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi sejumlah 52.382.200 yang juga dibebankan secara tanggung rentang kepada Achiruddin Hasibuan,” ujar Ketua Majelis hakim Nelson Panjaitan.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, PH Mohon Aditiya Hasibuan Dibebaskan

Hakim menjelaskan bahwa jika biaya restitusi tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Diketahui, kasus penganiayaan ini bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait masalah wanita kepada Aditya pada Desember 2022. Isi pesan tersebut membuat Aditya emosi.

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper milik Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aditya kemudian merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral sebanyak tiga kali. Ken mengalami empat luka jahitan. Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya pergi ke rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. (Saferius/hm22)

Related Articles

Latest Articles