13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Asal Tanjungbalai Kembali Masuk Sel

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka NH alias D (52) ditangkap lantaran setelah dikibusin selepas bertransaksi sabu di rumahnya sendiri.

Dari pria yang tercatat sebagai warga Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV,Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,80 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp410.000,-.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi, Senin (2/4/23) membenarkan penangkapan terhadap tersangka itu.

Baca Juga:Polda Sumut Amankan Sabu 20 Kg dan Pil Ekstasi 30 Ribu dari Pekan Baru

“Penangkapannya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.Tersangka ini ditangkap di rumahnya sendiri, Senin (27/3/23) sekitar pukul 21:20 Wib,” katanya.

Semula, begitu informasi itu diterima, kata AKP Silalahi, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai dengan berpakaian sipil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggrebekan di rumah tersangka.

“Begitu dilakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal bersama Kepling setempat, awalnya menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp410.000 di saku celana sebelah kanan tersangka,” ungkapnya.

Kemudian berlanjut, hingga Tim Opsnal Satnarkoba menemukan 3 bungkus plastik sedang klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 3,80 gram.

Baca Juga:Poldasu Tangkap 2 Orang Sindikat Narkoba di Lhokseumawe, 20 Kg Sabu Disita

Selain itu, dari dalam kamar tepatnya di atas tempat tidur, tim kembali menemukan barang bukti lain berupa 1 buah dompet warna hitam, 1 bal plastik klip transparan kosong,1 buah pipet runcing, serta 1 buah handphone merk Nokia warna hitam milik tersangka.

“Sedangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka NH alias D ini mengakui sabu miliknya itu diperolehnya dari seorang pria berstatus DPO berinisial MRM alias J,” pungkasnya.

Dikatakannya lagi, tersangka NH alias D ini merupakan seorang residivis narkotika yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

Baca Juga:Polres Tapsel Sita 263,27 Gram Sabu

“Sebelum kembali ditangkap,tersangka ini menurut pengakuannya sendiri sudah sekitar enam bulan memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Hingga saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. (Eko/hm01)

Related Articles

Latest Articles