12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Edarkan Sabu, IRT Warga Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Medan Amplas bernama Nurmahani Lubis alias Inur dijatuhkan vonis pidana selama 6 tahun penjara di Ruang Cakra 3, Selasa (31/1/23).

Ketua majelis hakim Lucas Sahabat mengatakan, dalam dakwaan Primair terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sambungnya, hal yang memberatkan terdakwa, tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Namun, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya. “Terdakwa divonis selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim.

Setelah vonis diutarakan, majelis meminta kepada terdakwa pikir-pikir putusan atau menerima. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ucap terdakwa.

Baca Juga:Sepasang Pengedar Sabu Klambir V Ditangkap Polrestabes Medan

Vonis yang didapatkan Nurmahani lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan yang menuntutnya 6 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar. Dalam dakwaan ia dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap barang bukti jenis sabu berat netto 0,4 gram dan dua bungkus plastik klip bening, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, peristiwa berawal pada Senin (24/10/22) sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menemui orang yang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp1.160.000.

Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Sekira pukul 19.00 WIB telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus plastik klip bening yang seluruhnya seberat netto 0,4 gram terdakwa simpan di dalam saku terdakwa.

Baca Juga:Pengedar Sabu Asal Belawan Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Bahwa kemudian saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu, ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi terdakwa menjual barang haram tersebut. Personel melakukan under cover buy dengan cara menemui terdakwa di pinggir jalan di Jalan Panglima Denai Gang Seser, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan membeli narkotika jenis sabu paketan Rp100 ribu. Lalu polisi langsung menyergap terdakwa dan membawa barang bukti.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles