15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pengedar Sabu Asal Belawan Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Taufiq Munandar Daeli Alias Taufiq (34), dituntut olek Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/1/23).

JPU Franciskawati Nainggolan, dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena dalam nota tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa warga asal Belawan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq Munandar Daeli Alias Taufiq selama 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,” beber JPU Franciskawati.

Baca juga: Kurir 43 Kg Sabu di Medan Divonis Hukuman Mati

Sambungnya, hal yang memberat terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Namun, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan.

Setelah mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena ini memberikan kepada terdakwa untuk mwngajukan pembelaan atau pledoi pekan depan.

“Semua sepakat, sidang kita tunda. Hingga pekan depan dalam agenda pledoi atau penbelaan,” majelis hakim mengakhiri.

Sebelumnya, Taufiq diringkus polisi dikarenakan memesan narkotika jenis sabu kepada Sri. Kemudian Edi Manurung (DPO) mengantar barang haram tersebut kepada terdakwa. Kemudian, Edi memberikan sabu sebanyak 10 gram yang dikemas dalam 10 plastik klip bening dengan harga Rp5.500.000.

Baca juga: Kurir 25 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Terancam Hukuman Mati

Singkat cerita, pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB perbuatan terdakwa tercium oleh saksi Aiptu Sunardi, saksi Aipda Bambang Sofyan, saksi Briptu M. Syafii dan saksi Briptu Anggra Fajar yang waktu itu sedang melakukan observasi di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Lalu personel langsung membekuk terdakwa. Hasil penggeledahan, polisi menemukan uang sebesar Rp760.000 yang terletak di bawah bantal dan terdakwa mengakui uang tersebut miliknya yang merupakan uang hasil penjualan sabu. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles