13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Berkas TPPU Apin BK Sempat Dikembalikan, Polda Sumut: Itu Bagian Proses Penyelidikan

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumut mengaku kalau berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bos judi online terbesar di Sumut Jonni alias Apin BK, sempat dikembalikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku kalau proses penyelidikan kasus TPPU yang menimpa Apin BK masih berlangsung. “Masih proses penyelidikan,” sebut dia, Selasa (10/1/23).

Hadi tidak membantah kalau berkas perkara tersebut sempat diserahkan ke JPU. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh JPU ke pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Itukan proses dari penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga:Polda Sumut Masih Lengkapi Berkas Perkara TPPU Apin BK

Saat ini, sambung dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut. “Intinya masih proses penyelidikan,” terang Hadi.

Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK diserahkan kembali untuk ditahan di Rutan Polda Sumut, Selasa (13/12/22). Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Apin BK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/22), mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, bos judi online ini, Jonni alias Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

Baca juga:Bos Judi Online Apin BK Ditahan di Polda Sumut

“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU,” sebut dia. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles