9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Belanja Pakai Uang Palsu, IRT di Batang Kuis Deli Serdang Ditangkap

Deli Serdang, MISTAR. ID

Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan RS warga Kelurahan Batang Kuis Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/12/22). RS ditangkap karena kedapatan pakai uang palsu saat belanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi kasus ini terungkap Jumat (2/12/22) malam, RS belanja kebutuhan dapur di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.

Ketika itu pemilik warung merasa uang yang diberi oleh pelaku berbeda dengan aslinya. Lalu pemilik warung tersebut menghubungi petugas kepolisian dan pelaku langsung diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Rp582 Juta Upal Disita Dari Pabrik Uang Palsu

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari RS berupa hape Vivo warna biru, plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Honda Vario serta sebuah dan tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk belanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakannya,”bilang Kasat Reskrim.

Dia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi. Terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru.

“Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”tutup Kasat.(sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles