23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemilik Sabu Diringkus dan Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial D alias Maji (29) diringkus personel Brimob Yon B Tebing Tinggi lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi akibat memiliki dan mengantongi narkotika jenis sabu, pelaku ditangkap di Jalan Setia Budi Berohol Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan pada Kamis lalu (8/12/22) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pelaku merupakan warga sekitar TKP Jalan Setia Budi Lk.II Kel. Berohol Bajenis Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram dan satu unit handphone merek redmi warna oranye,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (13/12/22).

Kasi Humas menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/12/22) sekira pukul 17.30 WIB personel Brimob Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial D alias Maji di Jalan Setia Budi Lk II Brohol Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.

Baca juga: Kurir 43 Kg Sabu di Medan Divonis Hukuman Mati

Dari penangkapan Maji, Sambung Kasi Humas, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan dalam saku celana sebelah kiri dan sebuah handphone Redmi warna oranye dalam saku celana sebelah kanan.

“Kemudian petugas Brimob membawa dan menyerahkan pelaku serta semua barang bukti ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas. Dalam hal ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasi Humas.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles