9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kurir 43 Kg Sabu di Medan Divonis Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (77), kurir sabu seberat 43 kilogram, divonis hukuman mati lewat persidangan virtual, Selasa (13/12/22).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya di Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Julita Rismayadi Purba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Sofyan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca Juga:Kurir Sabu 2 Kg Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis sabu seberat 43 kg.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika.

“Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa,” urai Nelson Panjaitan.

Baca Juga:Kurir Sabu 21 Kg Asal Aceh Ditangkap Saat Istirahat di Hotel

Dengan demikian, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan beberapa pekan lalu, JPU Julita Rismayadi Purba menuntut terdakwa agar dipidana mati.

Julita dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (2/4/22) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa mengiyakannya dan menunggu telepon dari teman Wardani Ibrahim yang mau menitipkan sabu semula hanya 1 malam. Nanti ada orang lain (kurir) yang akan mengantar dan menjemput sabunya.

Baca Juga:Tergiur Upah Rp200 Juta, Kurir Sabu 15 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan  bertemu di depan Masjid Al-Badar. Mereka kemudian menuju rumah terdakwa dan menurunkan 2 tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Empat jam kemudian, Tulang menelepon Wardani memberitahu kalau sabunya sudah disimpan di rumahnya. Wardani kemudian menghubungi seseorang bernama Acong (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengatakan sabu sudah disimpan di rumah terdakwa.

“Wardani pun diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing. Wardani selanjutnya menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus,” kata Julita Rismayadi.

Baca Juga:Dua Terdakwa Kurir Sabu 49 Kg Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Keesokan harinya sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa dan berkata meminta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa. Kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Namun kurir yang katanya akan menjemput sabu tersebut tidak kunjung datang. Tiga hari tidak ada kejelasan, Tulang pun menelepon seseorang bernama Evi (DPO). Namun Evi mengatakan hanya sanggup Rp300 juta dan kekurangannya akan diberikan kepada terdakwa bila sabunya terjual kepada orang lain. Karena terlalu murah, Tulang menolaknya.

Minggu (10/4/2022) sekira pukul 20.35 WIB, yang datang bukannya kurir yang dijanjikan rekannya Wardani Ibrahim. Melainkan tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga:4 Kurir Sabu 7 Kg Asal Tanjungbalai Dihukum 16 Tahun Penjara

Warga Jalan Kakatua, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Medan itu selanjutnya diamankan berikut sabu seberat 43 kg lebih dari hasil penggeledahan di rumahnya sebagai barang bukti (BB).

Di tempat terpisah, tim BNN lainnya juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles