8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sepanjang 2022, BC Madiun Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Madiun, MISTAR.ID

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun menangani sebanyak 161 kasus penindakan atas pelanggaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang terjadi di wilayah kerjanya selama Januari hingga Desember 2022.

“Salah satu tugas dari aspek pengawasan, Bea Cukai Madiun berhasil melakukan 161 penindakan selama satu tahun ini,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam keterangannya di Madiun, Sabtu (31/12/2022).

Menurut dia, sesuai data barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 3,6 juta batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal dan 128,1 liter MMEA. Barang bukti tersebut berhasil diamankan melalui berbagai operasi.

Baca Juga: Gawat! Bea Cukai Siantar Sudah Tangkap 1.173.804 Batang Rokok Ilegal Selama Setahun

“Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,381 miliar,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, dari 161 penindakan barang kena cukai ilegal tersebut, kebanyakan kasus penindakannya dilakukan di Kota Madiun, sedangkan sisanya di daerah lain wilayah kerjanya.

Meski sebagian besar merupakan kasus penindakan di Kota Madiun, namun pihaknya memastikan jika Kota Madiun bukan daerah tujuan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Lampung:Melonjak Tajam Dan Bahaya Mengintai

Hal itu salah satunya dipengaruhi adanya tiga main-hub dari perusahaan ekspedisi di Kota Madiun. Seiring dengan kerja sama antara Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi, maka upaya peredaran rokok ilegal bisa digagalkan.

“Rata-rata berasal dari daerah di Jatim seperti Malang dan Sidoarjo untuk dikirimkan ke Jawa Barat hingga Sumatera,” kata dia.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan tindakan pencegahan. Salah satunya dengan sosialisasi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada peredaran barang kena cukai ilegal, bisa dilaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Baca Juga: Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung:Jalur Masuk dan Modus Penyelundupan

Kantor Bea Cukai Madiun di tahun 2022 juga berhasil meraih penghargaan Nagara Dana Abyakta atas kolaborasi Menteri Keuangan dengan tim penilai nasional Kemenpan RB, KPK, dan Ombudsman.

Dalam penghargaan tersebut Bea Cukai Madiun berhasil dinilai sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022 dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Baca Juga: Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Titik Peredaran Rokok Ilegal

“Bea Cukai Madiun mengucapkan terima kasih atas dukungan pemangku kepentingan dan seluruh pihak terkait atas kerja samanya. Sehingga, kami dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan meraih penghargaan dengan predikat WBBM,” katanya.

Ke depan, pihaknya berharap sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya dapat terus terjaga. Pihaknya bersama jajaran juga berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan akan terus melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan serta cukai dengan baik.(antara/hm02)

Related Articles

Latest Articles