10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung:Jalur Masuk dan Modus Penyelundupan

MISTAR.ID-Penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ke wilayah Pulau Sumatera semakin ‘menggila’. Dari data dan rekam jejak sejumlah kasus yang telah terungkap, asal-usul rokok ilegal itu kebanyakan berasal dari Pulau Jawa.

Sementara Bandar Lampung, ditengarai menjadi salah satu pintu gerbang Pulau Sumatera yang dijadikan sebagai pintu masuk rokok ilegal tersebut.

Dari penyelusuran Tim Mistar, setelah melalui penyeberangan jalur laut ke Pelabuhan Bakauheni, kemudian rokok ilegal dibawa lewat jalur darat. Salah satunya adalah dengan melintasi jalur tol.

Lintasannya mulai dari jalur Tol Tegineneng-Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji dan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi di Km 75, Lampung Selatan.

Baca Juga:Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Pintu Gerbang Masuknya Rokok Ilegal?

Setelah lolos dari Pelabuhan Bakauheni Lampung, rokok-rokok ilegal yang diseludupkan itu pada umumnya dibawa naik truk. Caranya, disembunyikan dalam tumpukan barang bawaan lainnya.

Kemudian oleh penyelundupnya, rokok-rokok ilegal tersebut disebar atau dipasarkan ke sejumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.

Rokok-rokok ilegal berbagai merek yang dipasok dari Pulau Jawa tersebut, pada umumnya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang per bungkus.

Selain tanpa cukai atau polos, kasus paling mudah dan paling banyak ditemukan di kios/ritel bahkan di grosir rokok adalah rokok ilegal yang menggunakan cukai salah peruntukan dan cukai salah personalisasi.

“Ini rokok ilegal bang. Cukainya 12 batang, tapi dilekatkan di bungkus rokok SKM yang 20 batang. Dalam kasus ini, setiap bungkusnya negara dirugikan tak bayar cukai sebanyak 8 batang rokok. Bayangkan kalau sejuta bungkus, berarti negara dirugikan 8 juta batang tidak bayar cukai,” ujar seorang narasumber yang mengaku pernah ikut bermain rokok ilegal dengan menggunakan cukai salah peruntukan.

Menurutnya, untuk memasarkan rokok ilegal, para pelaku lebih memilih bermain rokok ilegal yang menggunakan cukai salah peruntukan.

Baca Juga:Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Titik Peredaran Rokok Ilegal

Alasannya, dalam memasarkannya lebih mudah dan para pengecer tidak tahu-menahu atau tak peduli yang namanya cukai salah peruntukan.

Sebab bagi para pemilik kios/ritel rokok atau pengecer, untuk melihat legal tidaknya rokok, menurut mereka cukup hanya melihat ada tidaknya cukai yang dilekatkan di bungkus rokok tersebut.

“Mereka tidak tahu-menahu itu legal atau tidak. Pita cukai yang 12 batang dilekatkan di bungkus rokok 20 batang. Mereka kan sangat awam, yang penting bagi mereka cukainya ada melekat di bungkus rokok, dan itu menurut mereka rokoknya legal,” ujar narasumber yang mohon namanya tidak ditulis.

Dalam pendistribusiannya ke pasar yang jadi sasaran, para penyelundup rokok ilegal sudah mempunyai kontak atau penghubung untuk mendistribusikannya ke kios-kios atau ritel, bahkan ke grosir-grosir di setiap kabupaten/kota.

Hal ini terungkap dari pengakuan para pemilik kios/ritel rokok yang ditemui Tim Mistar di sejumlah titik atau kawasan yang ada di kabupaten/kota. Harga per slop rokok SKM ilegal itu kepada pembeli dilepas antara Rp70.000,- hingga Rp80.000,-.

Baca Juga:696 Bungkus Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Siantar Lakukan Penelusuran

“Rokok kita beli lewat pengantar langsung. Ada yang diantar naik sepeda motor, ada juga yang mengantar naik mobil. Kita juga kadang membeli dari agen (grosir) yang sudah jadi langganan,” ujar seorang pria paruh baya pemilik warung rokok di Sidomulyo, Lampung Selatan.

Sistem Dropship

Pengakuan sumber lainnya, setelah rokok dari para penyelundup sampai ke penampung, rokok ilegal itu langsung distribusikan ke para pelanggan yang umumnya para pedagang eceran atau pemilik kios/ritel.

Cara yang dipakai yakni sistem dropship. Artinya, tidak menyimpan produk yang dijual dalam bentuk stok. Barang yang masuk langsung dilempar ke pasar hingga habis.

Sistem dropship ini, kata sumber itu, dilakukan untuk menghindari tidak ditemukannya barang bukti ketika aparat penegak hukum (APH), maupun pihak Bea Cukai melakukan razia atau pemeriksaan.

Modus penyelundupannya juga macam-macam. Selain diangkut menggunakan truk pembawa barang/perabotan, ada juga diselundupkan dalam timbunan pakaian dan barang kelontong bawaan.

Modus baru lainnya, ada juga menggunakan cara rokok ilegal tersebut dipasok dengan menggunakan jasa ekspedisi antarpulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang.

Namun kebanyakan dilakukan dengan cara rokok ilegal itu dikemas dan diklaim sebagai barang-barang kelontong. Caranya, rokok ilegal ditimbun di antara tumpukan karton-karton. Seperti baru-baru ini ditemukan di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Rokok ilegal yang diangkut naik truk disembunyikan dalam tumpukan barang bawaan.

Baca Juga:Bea dan Cukai Sumut Sita 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merek Luffman dan Camclar

Temuan lainnya, terjadi pada 26 Juli 2022. Petugas Bea Cukai Lampung mengamankan sebuah truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 87.

Dari penindakan itu, diamankan sebanyak 1,6 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Taksiran kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mendapat bocoran adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk dari Jawa menuju Sumatera. Kemudian petugas melakukan penyelusuran di sepanjang ruas jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.

Kemudian, periode 4 September hingga 9 September 2022, Bea Cukai Lampung sukses menggalkan 3 kasus peredaran rokok ilegal. Totalnya, petugas BC berhasil mengamankan 4,3 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 miliar lebih.

Keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen yang menerima laporan akan ada pengiriman rokok ilegal dari pulau Jawa menuju Sumatera.

Menindaklanjutinya, pada penindakan pertama terjadi tanggal 4 September 2022, petugas BC berhasil mencegah satu truk yang mengangkut 1,9 Juta batang rokok ilegal di jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.

Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 6 September 2022, petugas kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 160.000 batang yang diangkut menggunakan mobil minibus. Penangkapan terjadi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kemudian tanggal 9 September 2022 petugas kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dari sebuah truk yang mengangkut 2,2 juta batang rokok ilegal sedang melintas di jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.

Nah, jika melihat aksi tangkapan Bea dan Cukai ini, ternyata jumlah yang berhasil ditangkap hanya sebagian kecil. Buktinya, peredaran rokok ilegal di kawasan ini tetap marak.

Lalu apa kira-kira tindakan dari instansi terkait dan bahaya apa yang mengintai jika masyarakat mengonsumsi rokok ilegal? Ikuti penyelurusan Tim Mistar pada edisi berikutnya.(maris/hm01)

Related Articles

Latest Articles