19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Lampung:Melonjak Tajam Dan Bahaya Mengintai

MISTAR.ID-Pasca pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), secara nyata telah membawa dampak melonjaknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air.

Fakta ini diakui pihak Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (BC Sumbagbar) yang berkantor di Bandar Lampung. Lonjakannya sangat tajam. Bila di tahun 2021 lalu hasil penindakan hanya sekitar 42 juta batang, namun hinga Oktober tahun 2022 (tahun berjalan) angkanya melonjak mencapai 70 juta batang.

Lonjakan peredaran rokok ilegal yang meningkat sangat tajam ini tentunya menjadi ancaman bagi perusahaan rokok yang menggunakan cukai resmi dari pemerintah.

“Hingga sekarang ini (Oktober 2022), yang kami tindak di tiga wilayah. yakni, Lampung, Bengkulu dan Padang (Sumatera Barat) ada 70 juta batang. Ini penindakan hingga Oktober 2022. Padahal tahun lalu (2021) hanya sekitar 44 juta batang. Tahun lalu itu cukai belum naik tajam, sekarang ini kan cukai sudah naik drastis,” ujar Kasi Penindakan, Bea Cukai Sumbagbar, Fakihuddin Baso didampingi Humas, Ichlas Nasution dan Ramot Pasaribu kepada Mistar di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Baca Juga:Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Pintu Gerbang Masuknya Rokok Ilegal?

“Selain karena cukai rokok naik, faktor lain yang mendorong meningkatnya rokok ilegal, karena tingkat konsumsi rokok masyarakat sangat tinggi. Dalam masalah ini, ada ceruk pasar yang harus diisi dan menjadi potensi pasar bagi kehadiran rokok ilegal yang tentu harga jualnya sangat murah. Bagi mereka yang penting ngebul, persoalan kualitas tidak lagi jadi masalah,” ungkapnya.

Daerah Lampung, lanjutnya, menjadi jalur perlintasan atau pintu masuk rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera dan dari Sumatera ke Jawa.

“Sebagian besar yang kami tindak ini dari Jawa ke Sumatera. Modusnya banyak dibawa truk, ada disembunyikan dalam tumpukan barang bawaan, dari travel juga ada. Tapi yang paling besar itu dari truk. Tangkapan terbesar adalah dari pelabuhan Bakauheni. Namun tidak sedikit yang lolos hingga tembus ke pasar gelap,” sebut Fakihuddin Baso.

Pejabat BC Sumbagbar itu juga mengklaim dari seluruh temuan/penindakan itu, 90 persen adalah polos atau rokok tanpa cukai, yang berarti selebihnya adalah rokok ilegal yang cukainya tidak sesuai peruntukan, cukai tidak sesuai personalisasi, cukai palsu dan menggunakan cukai bekas.

“Sembilan puluh persen dari penindakan yang kita temukan adalah rokok polos (tanpa dilekati cukai),” jawabnya menanggapi rokok ilegal menggunakan cukai salah peruntukan yang ditemukan di sejumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.

Baca Juga:Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Titik Peredaran Rokok Ilegal

Namun ada ekpresi kaget para petinggi BC Sumbagbar itu ketika Tim Mistar memperlihatkan temuan di lapangan dalam jumlah besar rokok ilegal yang menggunakan cukai salah peruntukan dan cukai salah personalisasi.

Setelah melihat fakta atau temuan Tim Mistar soal rokok ilegal menggunakan cukai salah peruntukan yang sangat marak di lapangan, pejabat BC Sumbagbar itu menyampaikan rasa terimakasihnya.

Mereka berdalih bahwa belakangan ini mereka tidak mengetahui peredaran rokok cukai salah peruntukan kembali marak di Lampung.

“Kita akan segera melakukan operasi pasar. Akan kita tertibkan,” kata Fakihuddin Baso.

Berbagai jenis rokok ilegal yang ditemukan di Provinsi Lampung. (f:maris/mistar)
Berbagai jenis rokok ilegal yang ditemukan di Provinsi Lampung. (f:maris/mistar)

Lebih jauh, Kasi Penindakan BC Sumbagbar itu mengatakan, rokok ilegal yang cukainya salah peruntukan, hanya dikenakan sanksi administrasi. Rokoknya dikembalikan kepada pihak perusahaan dan kalau terbukti akan dikenakan denda mencapai 1000 persen dari nilai cukai rokok yang tidak dibayarkan.

Tembakau ‘Gorilla’

Menanggapi bahaya kandungan nikotin rokok ilegal ini apakah pernah diteliti oleh pihak Bea Cukai? Staf Humas Bea dan Cukai Sumbagbar lainnya, Ichlas Nasution menyebutkan, hal itu dilakukan melalui laboboratorium Bea Cukai yang berkantor di ibu kota Jakarta.

Alasannya, rokok ilegal jika dihisap atau dikonsumsi, tidak tertutup kemungkinan ada kandungan zat berbahaya dan mematikan bagi yang menghisapnya.

Baca Juga:Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung:Jalur Masuk dan Modus Penyelundupan

Iclas Nasution mengaku, saat dirinya belum bertugas di BC Sumbagbar, dia pernah menemukan namanya tembakau ‘gorilla’ yang mengandung zat berbahaya mirip narkoba. Tembakau ini membuat penggunanya fly seperti mengisap narkoba.

“Fungsi kita kan community protector, untuk melindungi masyarakat. Seperti yang tadi kita bilang, zat kimia apa yang ada dalam kandungan rokok ilegal, kami bilang misalnya cengkeh, tapi cengkeh yang hasil dari tahun kapan? Apakah ada potensi mengganggu kesehatan atau mungkin saja dicampur dengan yang lain-lain,” kata Ichlas.

“Misalnya itu kemungkinan ada kandungan tembakau ‘gorilla’. Saya dulu waktu sebelum tugas di sini, banyak kita dapatkan tembakau ‘gorila’. Tembakaunya disemprot yang membuat orang yang mengonsumsinya fly,” beber Ichlas Nasution.

Selain kemungkinan bahaya tembakau gorilla yang dapat merusak saraf, tidak tertutup kemungkinan rokok ilegal menggunakan tembakau kadaluarsa yang efeknya tentu sangat merusak kesehatan, dan ini memang harus dilakukan uji laboratorium agar diketahui apakah di antara rokok ilegal itu ada yang mengandung zat berbahaya atau hanya sekedar kandungan tar dan nikotin seperti rokok-rokok resmi lainnya.

Hanya Menunggu

Menanggapi banyaknya peredaran rokok ilegal dan kemungkinan bahaya kandungan tembakaunya di luar nikotin dan tar, mendapat tanggapan dari Plt.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Lampung, Zamroni.

Baca Juga:696 Bungkus Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Siantar Lakukan Penelusuran

Bertempat di ruang kerjanya, baru-baru ini, Zamroni mengatakan, sebenarnya peran dan tugas BPOM adalah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Zamroni mengatakan, produk yang penelitian yang wajib harus melalui pihak BPOM adalah berupa produk yang dikonsumsi, dihirup/dihisap, dioles, digosok, ditetes, serta ditempel. Semuanya wajib mendapatkan sertifikat BPOM, termasuk di antaranya produk rokok.

Menanggapi apakah selama ini pihak BC Sumbagbar dalam setiap hasil penindakan rokok ilegal pernah mengajukan agar kandungan zat rokok ilegal itu diteliti di BPOM? Pertanyaan ini tidak serta merta dijawab Zamroni.

Baca Juga:Satpol PP Siantar dan Bea Cukai Gelar Operasi Cukai Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Dia hanya mengatakan, BPOM sifatnya menunggu kalau ada pihak ketiga yang ingin agar produknya diteliti, barulah BPOM melakukannya.

Dia mencontohkan, dalam kasus barang bukti narkoba tanggapan petugas kepolisian, ada diteliti di laborotorium BPOM. Namun sejauh ini diakuinya, pihaknya belum ada menerima untuk melakukan penelitian kandungan atau zat yang terdapat di setiap rokok ilegal.

Jika menyimak keterangan pihak BPOM, mengonsumsi rokok ilegal tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan. Alasannya, tidak ada hasil uji lab yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak.

Selain itu, pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemakaian cukai legal perlu ditingkatkan. Hal ini tentunya untuk mempersempit ruang gerak mafia rokok ilegal ini, termasuk penindakan dari aparat terkait untuk menekan perkembangan bisnis haram tersebut.(maris/hm01)

Related Articles

Latest Articles