11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Bacok Warga Medan Johor Karena Lecehkan Adiknya, Mardani Dituntut 3,5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Emosi adiknya dilecehkan, Mardani Jaya Purba alias Jayak, warga Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Petisah, melayangkan kapak ke Samsul Bahri Sitepu. Akibat perbuatannya, lelaki 36 tahun itu dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/22).

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulu.

Jaksa menilai, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP. “Dengan terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang,” ujar jaksa.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa nekat menganiaya saksi korban Samsul Bahri Sitepu karena diduga melecehkan adiknya. “Dipegangnya bokong adikku Pak,” kata Mardani menjawab pertanyaan hakim.

Baca Juga:ASN Dibacok Warga di Kawasan Hutan Sumbul Dairi

Karena emosi dengan perbuatan Samsul, terdakwa Mardani lantas mendatangi rumah Samsul. Awalnya Mardani ingin bertanya baik-baik, namun sempat diabaikan saksi korban. Sementara itu, saksi korban Samsul menceritakan, terdakwa mendatangi rumahnya dan melemparinya dengan batu.

“Tiba-tiba dilemparinya rumahku Pak, disuruhnya keluar. Lalu langsung dia masuk ke rumahku,” ucap Samsul.

Mendengar hal tersebut, lantas hakim ketua Immanuel Tarugan mencecar saksi mengapa hal tersebut bisa terjadi, namun Samsul mengaku tidak tahu.

Sementara itu JPU Nalom Hutajulu dalam dakwaannya menuturkan perkara ini berawal pada Kamis (3/6/21) lalu, saat terdakwa mendatangi rumah saksi korban Samsul Bahri Sitepu di Jalan Pintu Air, Medan Johor bersama teman-temannya.

Baca Juga:Kanit Narkoba Polres Belawan Dibacok Warga Saat Melakukan Penggerebekan Kasus Narkoba

Terdakwa menjumpai saksi korban untuk membahas permasalahan perbuatan yang dituduhkan kepada saksi korban yang telah melecehkan adik perempuan terdakwa. Kemudian saksi korban yang tidak keluar dari dalam rumah membuat terdakwa melempari rumahnya dengan batu.

“Sambil memegang pisau kecil terus memanggil saksi korban untuk keluar dari dalam rumah dan saksi korban mengetahui perbuatan terdakwa tersebut lalu melarikan diri dari pintu belakang rumah,” beber jaksa.

Keesokan harinya, pada Jumat (4/6/21) sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban bersama teman-temannya yakni Gani, Cemok dan Roni untuk menjumpai Samsul Bahri Sitepu.

“Kemudian teman terdakwa Roni, masuk ke dalam rumah menjumpai saksi korban untuk membahas masalah pelecehan adik perempuan terdakwa secara baik-baik, dan akhirnya saksi korban mau keluar dari dalam rumah dan membuka pagar rumahnya,” beber jaksa.

Baca Juga:Dibacok Begal, Pria Warga Desa Tanjung Kehilangan Uang Rp3,5 Juta

Kemudian, Roni dan saksi korban berbicara baik-baik di teras rumah saksi korban dan kembali saksi korban menggembok pagar rumahnya.

Terdakwa bersama Cemok dan Gani, menunggu di luar dan karena terdakwa yang sudah emosi lalu mendobrak pintu pagar hingga akhir terdakwa dapat masuk. Lalu Roni berusaha menahan terdakwa dan saksi korban yang ketakutan lalu masuk ke dalam rumah dan menutup pintunya.

Kemudian terdakwa dibantu Gani berusaha membuka pintu rumah secara paksa yang ditahan dari dalam rumah. Terdakwa melayangkan kapak warna hitam ke pintu kayu rumah saksi korban dan akhirnya terdakwa dan Gani berhasil mendobrak pintu rumah tersebut sampai rusak,” urai jaksa.

Kemudian, saksi korban keluar dari dalam rumah dan terdakwa langsung melayang kapak ke tubuh saksi korban dan mengenai perut saksi korban sebelah kanan.

Baca Juga:Dibacok, Pasangan Suami-istri Warga Medang Deras Terluka Parah

“Kemudian terjadi pergumulan antara terdakwa dengan saksi korban dan kemudian Roni lalu memisahkan terdakwa dengan saksi korban dan lalu saksi korban melarikan diri dari depan rumah,” ujar jaksa.

Saat berlari keluar dari rumah, Cemok menendang saksi korban hingga terjatuh lalu terdakwa mengejarnya hingga akhirnya saksi korban berhasil menyelamatkan diri di rumah tetangga.

“Akibat perbuatan terdakwa, Cemok dan Gani, pintu rumah rusak saksi korban rusak, dan saksi korban juga mengalami luka-luka,” pungkas JPU. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles